[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROVINSI RIAU

Ada 1,7 Juta Kendaraan Menunggak PKB di Riau, Nilainya Hampir Rp500 M

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12.30 WIB
Ada 1,7 Juta Kendaraan Menunggak PKB di Riau, Nilainya Hampir Rp500 M
<p>Ilustrasi.</p>

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat sebanyak 1,7 juta unit kendaraan masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2025. Nilai tunggakan tersebut diestimasi mencapai Rp498,39 miliar.

Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari mengatakan kendaraan yang menunggak PKB tersebut tersebar di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Adapun tunggakan terbesar berasal dari Kota Pekanbaru, yakni sebanyak 394.836 unit kendaraan dengan nilai tunggakan mencapai Rp159,12 miliar.

"Ada 1,7 juta unit kendaraan menunggak pajak," ujarnya, dikutip pada Sabtu (1/8/2026).

Selain Kota Pekanbaru, Bapenda mencatat terdapat 228.684 unit kendaraan di Kabupaten Kampar yang belum melunasi PKB, dengan nilai tunggakan mencapai Rp60,26 miliar. Selanjutnya, di Kabupaten Indragiri Hilir terdapat 95.230 unit kendaraan dengan nilai tunggakan Rp17,40 miliar, sedangkan di Kabupaten Indragiri Hulu ada 124.094 unit kendaraan dengan nilai tunggakan Rp27,82 miliar.

Di Kota Dumai, sebanyak 98.154 unit kendaraan menunggak PKB dengan nilai Rp28,13 miliar. Sementara itu, di Kabupaten Kuantan Singingi terdapat 85.425 unit kendaraan dengan nilai tunggakan Rp20,77 miliar, serta 115.430 unit kendaraan di Kabupaten Pelalawan dengan nilai tunggakan Rp32,87 miliar.

Bapenda juga mencatat sebanyak 149.171 unit kendaraan di Kabupaten Rokan Hulu menunggak PKB dengan nilai Rp38,98 miliar. Adapun di Kabupaten Rokan Hilir terdapat 121.798 unit kendaraan dengan nilai tunggakan Rp32,17 miliar.

Selanjutnya, terdapat 156.186 unit kendaraan di Kabupaten Bengkalis yang menunggak PKB senilai Rp47,31 miliar. Di Kabupaten Kepulauan Meranti, jumlah kendaraan yang menunggak mencapai 19.077 unit dengan nilai Rp2,99 miliar. Sementara itu, di Kabupaten Siak terdapat 115.842 unit kendaraan dengan nilai tunggakan PKB sebesar Rp30,52 miliar.

Lebih lanjut, Ninno mengatakan Bapenda telah menyerahkan data penunggak PKB kepada pemerintah kabupaten/kota. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong sinergi dalam penagihan tunggakan PKB di masing-masing daerah.

"Untuk data tunggakan PKB tersebut juga sudah ada yang kami serahkan ke pemerintah kabupaten/kota, supaya bisa dikejar bersama-sama karena ada dana bagi hasil untuk kabupaten/kota dari pajak kendaraan tersebut," tuturnya dilansir riaupagi.com.

Guna menekan angka tunggakan PKB sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Bapenda mengimbau masyarakat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif atau denda PKB yang berlangsung pada 1–31 Agustus 2026.

Melalui program tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB tanpa dikenai denda atas keterlambatan pembayaran. Menurut Ninno, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak, terutama bagi mereka yang selama ini menunda pembayaran karena akumulasi denda.

"Rencananya program ini hanya diberlakukan selama satu bulan saja, khusus Agustus," imbuh Ninno. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.