Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 49/2026

Aturan Pemungutan PPN TDLN, Unduh di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 28 Juli 2026 | 08.30 WIB
Aturan Pemungutan PPN TDLN, Unduh di Sini!
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2026 yang mengatur tata cara pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).

PMK 49/2026 menjadi aturan teknis dari Peraturan Presiden (Perpres) No.68/2025. Aturan ini dirilis untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penerimaan pajak dari transaksi digital lintas negara yang selama ini belum seluruhnya dapat dipungut secara optimal.

"Bahwa terdapat transaksi digital luar negeri yang dilakukan wajib pajak dalam negeri yang merupakan objek pajak pertambahan nilai dan belum dapat dilakukan pemungutan pajaknya secara optimal," bunyi pertimbangan PMK 49/2026, dikutip pada Selasa (28/7/2026).

Merujuk PMK 49/2026, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN dikenakan atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud berupa barang digital dan jasa kena pajak (JKP) berupa jasa digital dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam negeri.

Penyelenggaraan sistem dilakukan oleh penyelenggara SPP-TDLN, yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara. Dalam pemungutan PPN TDLN, penyelenggara SPP-TDLN melibatkan penerbit (bank maupun lembaga pembayaran) yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk memungut PPN.

PMK 49/2026 juga menegaskan skema baru ini hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri yang belum dipungut PPN oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah lebih dahulu ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Dengan demikian, mekanisme SPP-TDLN berfungsi melengkapi rezim pemungutan PPN PMSE yang telah berjalan sebelumnya. Dalam mekanisme tersebut, PPN terutang pada saat penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada pihak lain bahwa suatu transaksi digital luar negeri dikenai PPN.

Setelah memperoleh konfirmasi tersebut, pihak lain wajib memungut PPN dengan menggunakan formula 11/111 dari harga yang telah termasuk PPN. Apabila transaksi dilakukan dalam mata uang asing, penghitungan PPN dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada saat konfirmasi diterbitkan.

Selain mengatur pemungutan PPN, PMK ini mengatur pemberian imbal jasa kepada penyelenggara SPP-TDLN sebagai kompensasi atas penyelenggaraan sistem. Besaran imbal jasa ditetapkan oleh menteri keuangan dengan mempertimbangkan kinerja penyelenggaraan sistem dan jumlah ppn yang berhasil disetorkan ke kas negara.

PMK 49/2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu per 20 Juli 2026. Secara umum, PMK 49/2026 terdiri atas 24 pasal. Berikut perinciannya:

  • Pasal 1

Menguraikan definisi istilah-istilah penting, seperti transaksi digital luar negeri, barang digital, jasa digital, SPP-TDLN, penyelenggara SPP-TDLN, pihak lain (penerbit), nomor referensi, deposit pajak, dan istilah lainnya.

  • Pasal 2

Menegaskan tujuan penyelenggaraan SPP-TDLN untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Objek yang dipungut meliputi pemanfaatan barang digital dan jasa digital dari luar negeri di dalam daerah pabean.

  • Pasal 3

Menjelaskan ruang lingkup pengaturan SPP-TDLN yang meliputi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN. Pasal ini juga menegaskan penyelenggara SPP-TDLN melibatkan penerbit sebagai pihak lain yang ditunjuk oleh menteri keuangan melalui delegasi kepada dirjen pajak.

  • Pasal 4

Mengatur persyaratan penunjukan penerbit sebagai pihak lain, yaitu melalui periode pengembangan sistem dan stabilisasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan interkoneksi dan keamanan antara sistem milik penerbit dengan SPP-TDLN .

  • Pasal 5

Menegaskan pemungutan PPN melalui SPP-TDLN digunakan untuk transaksi yang belum dipungut oleh PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut. Pasal ini juga menegaskan PPN harus diperhitungkan dalam harga transaksi dan tidak berlaku bagi transaksi yang dikecualikan atau dibebaskan dari PPN.

  • Pasal 6

Menentukan saat terutangnya PPN, yaitu ketika penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada pihak lain bahwa transaksi TDLN dikenai PPN.

  • Pasal 7

Mengatur kewajiban pihak lain memungut PPN, cara menghitung PPN menggunakan rumus 11/111 dari harga yang sudah termasuk PPN, serta ketentuan konversi mata uang asing ke rupiah.

  • Pasal 8

Mengatur jenis data transaksi yang wajib disampaikan pihak lain kepada penyelenggara SPP-TDLN, batas waktu penyampaian, serta akses data oleh DJP.

  • Pasal 9

Menetapkan tanggung jawab penyelenggara SPP-TDLN dalam menjaga keamanan, kerahasiaan, perlindungan data.

  • Pasal 10

Mengatur dokumen pemungutan PPN yang diterbitkan pihak lain. Dokumen tersebut dipersamakan dengan faktur pajak dan dapat menjadi dasar pengkreditan pajak masukan apabila memenuhi persyaratan.

  • Pasal 11

Mengatur pembetulan, penggantian, atau pembatalan dokumen pemungutan PPN apabila terjadi perubahan atas transaksi atau jumlah PPN yang dipungut.

  • Pasal 12

Mengatur kewajiban pihak lain menyetorkan PPN melalui penyelenggara SPP-TDLN paling lambat 7 hari sejak sejak tanggal penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa suatu transaksi TDL dikenai PPN.

  • Pasal 13

Menetapkan bahwa penyampaian data dan penyetoran PPN oleh pihak lain diperlakukan sebagai: (i) pelaporan SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain yang bukan merupakan PKP, apabila pihak lain bukan PKP; atau (ii) menjadi bagian dari SPT Masa PPN bagi PKP, apabila pihak lain merupakan PKP.

  • Pasal 14

Mengatur kewajiban bagi penyelenggara SPP-TDLN untuk menyetorkan PPN ke kas negara melalui deposit pajak beserta kode akun dan batas waktunya.

  • Pasal 15

Mengatur kewajiban bagi penyelenggara SPP-TDLN melaporkan pemungutan PPN dalam SPT Masa PPN secara agregat (digunggung).

  • Pasal 16

Mengatur mekanisme pengembalian PPN yang seharusnya tidak dipungut, pembetulan SPT Masa PPN, pengajuan restitusi, dan pembetulan SPT Masa PPN.

  • Pasal 17

Menegaskan transaksi digital luar negeri yang belum dipungut melalui SPP-TDLN tetap dikenai PPN berdasarkan ketentuan umum perpajakan.

  • Pasal 18

Menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang berlaku bagi wajib pajak berlaku pula secara mutatis mutandis bagi penyelenggara SPP-TDLN dan pihak lain.

  • Pasal 19

Mengatur pemberian imbal jasa kepada penyelenggara SPP-TDLN dengan memperhitungkan penyetoran PPN ke kas negara.

  • Pasal 20

Mengatur penganggaran pembayaran imbal jasa kepada penyelenggara SPP-TDLN dialokasikan pada DIPA BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPP-TDLN.

  • Pasal 21

Mengatur tata cara pembayaran imbal jasa, mulai dari rekonsiliasi, penetapan nilai, hingga pencairan dana.

  • Pasal 22

Menegaskan bahwa imbal jasa yang diberikan kepada penyelenggara SPP-TDLN merupakan objek PPh. Selain itu, jasa yang diberikan penyelenggara SPP-TDLN kepada pemerintah dikenai PPN sesuai ketentuan perpajakan.

  • Pasal 23

Mengatur kewajiban KPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPP-TDLN menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas pembayaran imbal jasa.

  • Pasal 24

Menetapkan PMK 49/2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu per 20 Juli 2026.

Untuk melihat PMK 49/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.