Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PERKOTAAN NASIONAL 2045

Bappenas: Desain Pajak Daerah Bisa Dukung Kota Berkelanjutan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 30 Juli 2026 | 10.30 WIB
Bappenas: Desain Pajak Daerah Bisa Dukung Kota Berkelanjutan
<p>Tangkapan layar&nbsp;dokumen Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pajak daerah tidak semata-mata dipandang sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen untuk mendukung pengelolaan perkotaan yang lebih berkelanjutan.

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam dokumen Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045 yang disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas. Dalam dokumen tersebut, Bappenas menjelaskan aspek perpajakan turut memengaruhi keberhasilan pengelolaan perkotaan berkelanjutan.

"Pajak ... dapat digunakan [sebagai] salah satu instrumen insentif dan disinsentif dalam rangka mengendalikan urbanisasi yang lebih seimbang dan menyejahterakan," tulis Bappenas dalam KPN 2045, dikutip pada Kamis (30/7/2026).

Menurut Bappenas, peraturan perpajakan dan insentif pajak daerah menjadi penting karena pajak umumnya merupakan salah satu sumber utama PAD, terutama bagi kota-kota besar.

Mengutip World Bank (2019), Bappenas menjabarkan beberapa jenis pajak yang memberikan kontribusi besar bagi penerimaan daerah antara lain pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel (kini PBJT atas jasa perhotelan), serta pajak restoran (kini PBJT atas makanan dan minuman).

Sebagai bagian dari desentralisasi, pemerintah pusat memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang memiliki PAD tinggi. Kondisi tersebut dapat mendorong pemerintah daerah berlomba meningkatkan penerimaan pajak, salah satunya melalui konversi lahan tidak terbangun menjadi kawasan terbangun.

Hal ini terjadi karena pajak atas lahan terbangun seperti perumahan, pabrik, hotel, dan restoran dapat menghasilkan penerimaan lebih tinggi dibandingkan pajak atas lahan tidak terbangun seperti sawah dan hutan.

Berkaca pada kondisi tersebut, Bappenas mengingatkan pemberian insentif dan disinsentif daerah perlu diarahkan berdasarkan pencapaian target pembangunan daerah, bukan hanya berdasarkan kemampuan meningkatkan penerimaan.

"Pemberian insentif dan disinsentif juga tetap perlu memperhatikan pengendalian konversi lahan yang berdampak pada kerusakan lingkungan atau menurunkan upaya ketahanan pangan daerah," tulis Bappenas.

Bappenas menilai reformasi peraturan perpajakan dan insentif daerah diperlukan agar kebijakan fiskal daerah berjalan sejalan dengan arah pembangunan perkotaan.

Dengan pendekatan tersebut, pajak daerah tidak hanya menjadi instrumen penghimpunan penerimaan, tetapi juga dapat mendukung tujuan pembangunan lain, seperti pengendalian perkembangan kota, perlindungan lingkungan, dan pembangunan perkotaan yang lebih seimbang.

Bappenas mencatat tantangan pemerintah daerah ke depan antara lain menjaga keseimbangan antara kebutuhan meningkatkan kapasitas fiskal dan memastikan kebijakan penerimaan tidak menciptakan dorongan yang bertentangan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.