JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 49/2026, Kementerian Keuangan mengatur batas waktu penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri (TDLN). Batas waktu penyetoran tersebut dibedakan antara penerbit dan penyelenggara sistem pemungutan pajak atas TDLN (SPP-TDLN).
Sesuai dengan ketentuan, penerbit (bank/lembaga yang memfasilitasi pembayaran) menjadi pihak yang akan memungut PPN atas TDLN. Penerbit kemudian menyetorkan PPN yang telah dipungutnya ke penyelenggara SPP-TDLN. Penyetoran ini dilakukan maksimal 7 hari setelah PPN dipungut.
"Pihak lain [penerbit] wajib menyetorkan PPN yang dipungut melalui penyelenggara SPP-TDLN paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi [konfirmasi bahwa TDLN dikenai PPN yang sekaligus menjadi saat terutang PPN]," bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK 49/2026, dikutip pada Rabu (29/7/2026).
Selanjutnya, penyelenggara SPP-TDLN wajib menyetorkan PPN yang telah disetor penerbit ke kas negara. Penyetoran tersebut dilakukan maksimal 7 hari sejak PPN disetor oleh penerbit. Penyetoran PPN oleh SPP-TDLN ini dilakukan menggunakan deposit pajak.
Apabila diperhatikan, batas waktu penyetoran tersebut berbeda dengan batas waktu penyetoran PPN secara umum. Merujuk Pasal 94 ayat (3) huruf e dan f PMK 81/2024, PPN yang terutang dalam satu masa pajak disetor maksimal akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT masa PPN disampaikan.
Kendati demikian, PMK 81/2024 juga mengatur sejumlah batas waktu penyetoran yang berlaku khusus. PPN untuk kegiatan membangun sendiri dan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah maksimal disetor tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Selain itu, PPN atas barang impor juga memiliki ketentuan batas waktu penyetoran tersendiri. Adapun PPN atas barang impor yang disetor sendiri oleh importir harus disetorkan bersamaan dengan pembayaran bea masuk.
Sementara itu, PPN atas barang impor yang dipungut oleh DJBC harus disetorkan 1 hari kerja berikutnya setelah pemungutan. Lalu, PPN atas barang impor yang mendapat penundaan atau pembebasan bea masuk harus disetorkan saat penyelesaian dokumen PIB.
Dengan demikian, pengaturan batas waktu penyetoran PPN atas TDLN melalui mekanisme SPP-TDLN dalam PMK 49/2026 menambahkan diversifikasi dalam ketentuan jatuh tempo penyetoran PPN. (dik)
