BANJARNEGARA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga menggelar edukasi pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP pada 6 November 2025. Salah satu materi yang diberikan di antaranya mengenai kode otorisasi DJP.
Penyuluh pajak dari KPP Pratama Purbalingga Dias Kurnelia Prabawati mengingatkan wajib pajak untuk memastikan kode otorisasi DJP sudah valid terlebih dahulu sebelum mulai melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.
“Wajib pajak sering kali terlewat untuk memastikan kode otorisasi (KO) DJP-nya sudah valid atau belum. Apabila KO DJP belum valid, maka tidak dapat digunakan untuk menandatangani SPT di Coretax,” katanya dikutip dari situs DJP, Selasa (18/11/2025).
Sebagai informasi, kegiatan edukasi tersebut diikuti perwakilan pegawai dari 10 wajib pajak badan di Kabupaten Banjarnegara. Adapun kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pemahaman dan kepatuhan pelaporan pajak melalui sistem Coretax DJP.
Dias menjelaskan 3 materi utama, yaitu aktivasi akun Coretax DJP, registrasi kode otorisasi DJP, serta simulasi pelaporan SPT tahunan orang pribadi dan SPT tahunan badan. Adapun aktivasi akun dan registrasi kode otorisasi harus dilakukan terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT Tahunan.
Dia juga menjelaskan bahwa salah satu perbedaan utama dalam pelaporan SPT pada sistem Coretax DJP adalah adanya penggunaan KO DJP.
“Jika sebelumnya wajib pajak menandatangani formulir SPT secara manual saat pelaporan memakai kertas, dan kemudian beralih ke verifikasi token ketika menggunakan DJP Online, maka di era Coretax DJP proses tanda tangan dilakukan melalui KO DJP,” tuturnya.
Dias juga memandu peserta untuk memeriksa validitas KO DJP melalui menu Portal Saya di sistem Coretax DJP, kemudian memilih Profil Saya, Nomor Identifikasi Eksternal, dan Digital Certificate untuk memastikan status kepemilikan.
“Jika statusnya invalid, klik Periksa Status, lalu pilih Menghasilkan. Dengan begitu, KO DJP dapat diperbarui dan kembali valid,” ujarnya.
Setelah seluruh peserta berhasil memperbarui status KO DJP menjadi valid, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pelaporan SPT tahunan orang pribadi dan SPT tahunan badan melalui Coretax DJP.
Dias juga mengingatkan pentingnya ketelitian perusahaan dalam membuat bukti potong pajak penghasilan (PPh) pasal 21 menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) pegawai yang telah tervalidasi di sistem Coretax DJP.
“Dengan NIK yang valid, data pemotongan pajak terintegrasi otomatis ke akun pegawai sehingga proses pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih cepat, akurat, dan mudah,” katanya.
Dias juga mengingatkan para peserta agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak, terutama yang meminta data pribadi.
“Apabila ada pihak-pihak yang mengaku pegawai KPP dan meminta data, harap diwaspadai. Pastikan kebenarannya dengan menghubungi nomor resmi KPP Pratama Purbalingga di 0811-273-529,” tuturnya. (rig)
