KEBIJAKAN PAJAK

Buat Passphrase Kode Otorisasi tapi Formatnya Tidak Valid, Harus Apa?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 31 Desember 2025 | 14.00 WIB
Buat Passphrase Kode Otorisasi tapi Formatnya Tidak Valid, Harus Apa?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan solusi bagi wajib pajak yang mendapatkan notifikasi eror berupa Format Pola Tidak Valid saat membuat passphrase untuk pengajuan kode otorisasi DJP.

Solusi itu disampaikan otoritas pajak saat merespons cuitan warganet yang mengaku terkendala ketika mengajukan kode otorisasi DJP. Adapun kendala yang dimaksud ialah notifikasi berupa Format Pola Tidak Valid saat membuat passphrase.

“Mohon maaf atas kendalanya. Untuk error Format Pola Tidak Valid, silakan ketik passphrase baru yang memuat paling sedikit 8 karakter, paling tidak harus memuat 1 huruf kapital, 1 huruf kecil, 1 angka, dan karakter unik selain (/), (') dan (+),” kata Kring Pajak, Rabu (31/12/2025).

Kring Pajak juga menyarankan wajib pajak untuk melakukan hal berikut sebelum mengakses coretax. Pertama, wajib pajak disarankan untuk melakukan clear cookies & cache pada browser yang sedang digunakan.

Kedua, wajib pajak diminta menggunakan browser dan jaringan internet yang berbeda. Ketiga, wajib pajak disarankan menggunakan private window (Mozilla)/incognito window (Chrome). Keempat, wajib pajak diminta untuk mencoba secara berkala.

Sebagai informasi, wajib pajak perlu mempersiapkan diri sebelum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 menggunakan coretax system.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk mengaktivasi akun pajak masing-masing, sekaligus membuat kode otorisasi atau sertifikat digital, yang akan digunakan untuk menandatangani SPT.

"Setelah aktivasi akun, buat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) untuk menandatangani SPT," tulis DJP dalam media sosial.

Mulai 2026, DJP menyatakan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 wajib dilakukan melalui coretax system. Untuk itu, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa aspek teknis administrasi terlebih dahulu.

Salah satunya, wajib pajak perlu melakukan aktivasi coretax dan membuat kode otorisasi/sertifikat digital. DJP pun menjamin wajib pajak bisa dengan mudah menjalani proses aktivasi akun hingga pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital via coretax tersebut.

Wajib pajak bisa mengunjungi laman coretax, lalu login ke akun pajak masing-masing. Setelah itu, klik menu Portal Saya, dan langsung klik pilihan sub menu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

Pastikan data identitas wajib pajak sudah sesuai. Selanjutnya, klik jenis Sertifikat dan pilih Kode Otorisasi DJP. Setelah itu, isi passphrase dan klik tombol Simpan.

DJP menyampaikan wajib pajak bisa kembali ke menu Portal Saya, gulir ke bawah, lalu klik Nomor Identifikasi Eksternal. Berikutnya, klik Sertifikat Digital dan cek status di kolom sebelah kanan, lalu klik tombol Menghasilkan. Nah, kode otorisasi pun siap untuk digunakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.