PER-11/PJ/2025

Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 07 Juli 2025 | 09.00 WIB
Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Kode otorisasi yang diterbitkan DJP memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak tanggal kode otorisasi diterbitkan. Ketentuan masa berlaku kode otorisasi DJP tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

Kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP. Apabila kode otorisasi wajib pajak akan atau telah berakhir masa berlakunya maka bisa mengajukan kembali kepada DJP.

“Wajib pajak dapat mengajukan permintaan kode otorisasi baru ke Direktorat Jenderal Pajak dengan alasan sebagai berikut: a. masa berlaku kode otorisasi akan atau telah berakhir,” bunyi Pasal 21 ayat (2) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Senin (7/7/2025).

Wajib pajak dapat mengajukan permintaan kode otorisasi yang baru melalui coretax. Apabila ditelusuri, permintaan kode otorisasi tersebut dapat diajukan melalui modul (menu) Portal Saya dan submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Simak Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax.

Atas permintaan kode otorisasi baru, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) akan memberikan kode otorisasi baru dengan menerbitkan surat penerbitan kode otorisasi. Adapun masa berlaku kode otorisasi yang lama dinyatakan berakhir saat kode otorisasi baru diberikan.

Sebagai informasi, wajib pajak membutuhkan kode otorisasi untuk menandatangani dokumen elektronik yang dikirimkan via coretax. Wajib pajak akan memperoleh kode otorisasi saat pertama kali mengaktivasi akun coretax.

Selain karena berakhirnya masa berlaku, wajib pajak juga bisa mengajukan permintaan kode otorisasi baru apabila lupa atau karena sebab lain. Kode otorisasi DJP tersebut berupa 8 karakter passphrase yang dibuat sendiri oleh wajib pajak. Simak Apa Itu Kode Otorisasi DJP?

Selain kode otorisasi, wajib pajak juga bisa menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik sebagai tanda tangan digital. Apabila wajib pajak memilih menggunakan sertifikat elektronik maka wajib pajak harus mendaftarkannya terlebih dahulu dalam sistem coretax. Simak Apa Itu Tanda Tangan Elektronik dalam Implementasi Coretax? (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.