WAJIB pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dengan memakai tanda tangan elektronik. Tanda tangan tersebut dipakai untuk menandatangani dokumen elektronik yang menjadi media dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik.
Tanda tangan elektronik tersebut juga dapat menggunakan sertifikat elektronik atau Kode Otorisasi Ditjen Pajak (DJP). Lantas, apa itu kode otorisasi DJP?
Definisi
KETENTUAN mengenai kode otorisasi DJP di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.63/PMK.03/2021 (PMK 63/2021). Namun, sebelum membahas kode otorisasi DJP maka terlebih dahulu perlu dipahami tentang istilah tanda tangan elektronik.
Tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi (Pasal 1 angka 2 PMK 63/2021).
Berdasarkan PMK 63/2021, tanda tangan elektronik yang dapat digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik terbagi menjadi dua rupa, yaitu tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik. Sertifikat tersebut dapat dibuat oleh penyelenggara sertifikasi elektronik instansi atau non-instansi, tergantung pada jenis wajib pajak.
Sementara itu, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan kode otorisasi DJP yang diterbitkan oleh DJP.
Hal ini berarti, kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP (Pasal 1 angka 5 PMK 63/2021).
Guna memperoleh Kode Otorisasi DJP, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi DJP kepada DJP. Permohonan kode otorisasi DJP tersebut dapat diajukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP atau setelah memperoleh NPWP. Simak "Cara Mendapatkan Kode Otorisasi DJP untuk Tanda Tangan Elektronik".
Berdasarkan permohonan tersebut, dirjen pajak melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak. Selain itu, dirjen pajak juga akan melakukan pengujian verifikasi dan autentifikasi atas identitas wajib pajak.
Berdasarkan penelitian dan pengujian tersebut, dirjen pajak akan membuat keputusan yang bisa bersifat menolak atau menerima. Dirjen pajak menuangkan keputusan tersebut melalui surat keterangan penerbitan atau penolakan penerbitan kode otorisasi DJP.
Adapun kode otorisasi DJP milik wajib pajak orang pribadi dapat digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik milik wajib pajak yang bersangkutan.
Sementara itu, penandatanganan dokumen elektronik oleh wajib pajak selain wajib pajak orang pribadi dilakukan dengan menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP orang pribadi yang merupakan wakil wajib pajak.
Secara lebih terperinci, berdasarkan PMK 63/2021, yang dimaksud sebagai wakil wajib pajak yaitu: pengurus, bagi wajib pajak badan; kurator, bagi wajib pajak badan yang dinyatakan pailit; dan likuidator, bagi wajib pajak badan dalam likuidasi.
Selain itu, orang atau orang pribadi yang mewakili badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan, bagi wajib pajak badan dalam pembubaran; dan salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, bagi wajib pajak warisan belum terbagi.
Kemudian, wakil wajib pajak bagi anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan merupakan wali atau pengampu. Sementara itu, bagi instansi pemerintah dapat diwakili oleh 3 pihak.
Pertama, untuk instansi pemerintah pusat dapat diwakili oleh kepala instansi pemerintah pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada instansi pemerintah pusat.
Kedua, untuk instansi pemerintah daerah diwakili oleh kepala instansi pemerintah daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah.
Ketiga, untuk instansi pemerintah desa diwakili oleh kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa,
Dalam hal wajib pajak orang pribadi atau badan menunjuk seorang kuasa, kuasa wajib pajak tersebut menandatangani dokumen elektronik dengan menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP kuasa wajib pajak tersebut.
Adapun Kode Otorisasi DJP di antaranya diperlukan untuk menandatangani bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) Perdirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021. (rig)