SURAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta memberikan pemahaman kepada wajib pajak yang mendatangi kantor pajak pada 30 Oktober 2025 terkait dengan fungsi kode otorisasi DJP.
Petugas pajak KPP Pratama Surakarta Iqbal menyebut sejumlah wajib pajak terpantau mendatangi kantor pajak untuk memastikan aktivasi kode otorisasi DJP. Adapun kode otorisasi DJP (KO DJP) memang tengah menjadi topik yang sering kali ditanyakan wajib pajak.
“Pertanyaannya sederhana, tapi justru itulah yang sedang menjadi topik hangat di kalangan pengguna Coretax DJP,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Minggu (9/11/2025).
Kedatangan wajib pajak ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan upaya memahami lebih dalam fungsi kode otorisasi DJP yang disebut sebagai “kunci rahasia” dalam sistem pajak digital. Kode ini merupakan langkah penting setelah berhasil login ke Coretax DJP.
Kode otorisasi DJP adalah tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh DJP. Tanda tangan elektronik ini terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terikat dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi bagi wajib pajak yang melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik.
Wajib pajak memilih datang langsung ke KPP Pratama Surakarta untuk memastikan prosesnya benar dan memahami kegunaan KO DJP lebih dalam. Petugas pajak pun sigap memberikan panduan langkah demi langkah.
Mula-mula, wajib pajak bisa mengakses menu Portal Saya seusai mengakses Coretax DJP. Lalu, pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Petugas pajak uuga menjelaskan tata cara validasi melalui menu Profil Saya.
“Kemudian, pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal, klik tab Digital Certificate, geser ke kanan hingga menemukan kolom aksi. Lalu, klik Periksa Status. Setelah muncul notifikasi sukses, tombol Menghasilkan akan aktif, lalu klik Menghasilkan, muncul notifikasi Sukses,” jelas Iqbal.
Jika muncul pesan KO Created Failed, please create again, lanjut Iqbal, wajib pajak cukup ajukan kembali permintaan dari portal yang sama.
“Wajib pajak yang datang ini sebenarnya sudah selangkah lebih maju. Mereka sudah login, sudah aktivasi akun, dan datang ke kantor untuk memastikan kode otorisasinya aktif agar nanti pelaporan SPT 2025 lewat coretax bisa lancar,” tuturnya.
Transformasi digital DJP bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga membangun kenyamanan dan kepercayaan publik. Bagi wajib pajak yang ingin dibimbing secara langsung, petugas akan melakukan pendampingan secara langsung.
Bagi wajib pajak yang ingin mandiri, DJP juga menyediakan berbagai tutorial resmi yang bisa diakses melalui, www.pajak.go.id/coretax, Youtube @DitjenPajakRI, dan tautan edukatif lainnya di s.id/edukasicoretax2025. (rig)
