ADMINISTRASI PAJAK

Mau Kirim SPT Tapi Muncul Notif Passphrase Tidak Valid, Harus Apa?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 13 Maret 2026 | 18.00 WIB
Mau Kirim SPT Tapi Muncul Notif Passphrase Tidak Valid, Harus Apa?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Sebelum menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), wajib pajak harus memberikan tanda tangan elektronik. Sesuai dengan ketentuan, ada 2 jenis tanda tangan elektronik yang bisa digunakan wajib pajak, yaitu sertifikat elektronik dan kode otorisasi DJP.

Pemberian tanda tangan ini berada di tahap paling akhir, setelah wajib pajak mengisi SPT Tahunan PPh dan mengklik tombol Bayar dan Lapor. Namun, ada kalanya muncul notifikasi bahwa tanda tangan elektronik wajib pajak tidak valid.

“REG-KODJP-00024: Passphrase Tidak Valid,” demikian bunyi notifikasi yang muncul di sistem coretax, dikutip pada Jumat (13/3/2026).

Untuk mengatasi kendala tersebut, wajib pajak bisa masuk ke menu Portal Saya dan Submenu Profil Saya. Lalu, pilih opsi Nomor Identifikasi Eksternal yang ada pada kiri layar. Pada halaman Nomor Identifikasi Eksternal pilih tab Digital Certificate. Simak Apa Itu Tanda Tangan Elektronik dalam Implementasi Coretax?

Apabila keterangan pada Status Kepemilikan adalah “Invalid” maka geser ke kanan menuju kolom Aksi, kemudian klik tombol Periksa Status. Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol Menghasilkan.

Apabila berhasil, status kepemilikan akan berubah menjadi "Valid" dan wajib pajak dapat menggunakan kode otorisasi/sertifikat digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP. Simak Langkah-Langkah Validasi Kode Otorisasi DJP di Coretax

Sementara itu, apabila muncul notifikasi "KO Created Failed, please create again" maka wajib pajak dapat mencoba mengulangi proses permintaan kode otorisasi. Simak Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Sebagai informasi, kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP (Pasal 1 angka 5 PMK 63/2021). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.