JAKARTA, DDTCNews - Melalui coretax system, wajib pajak bakal memerlukan tanda tangan elektronik dalam setiap pemenuhan hak dan kewajiban pajak secara elektronik.
Nah, tanda tangan elektronik ini bisa dibuat dengan kode otorisasi dari Coretax DJP atau sertifikat elektronik. Apa perbedaan keduanya?
Pada prinsipnya, ada 2 jenis tanda tangan elektronik, yakni tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dan yang tidak tersertifikasi. Secara sederhana, kode otorisasi merupakan alat untuk membubuhkan tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi (dikeluarkan sendiri secara resmi dari DJP), sedangkan sertifikat elektronik dipakai untuk memberikan tanda tangan tersertifikasi (diterbitkan oleh penerbit sertel yang diakui negara).
Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak PER-7/PJ/2025, kode otorisasi adalah alat verifikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.
Sementara itu, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
Bagi wajib pajak instansi pemerintah, sertel diterbitkan oleh penyelenggara sertel instansi. Bagi wajib pajak lainnya, sertel diterbitkan oleh penyelenggara sertel noninstansi yang diakui Kemenkominfo dan sudah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Misalnya, Privy ID, Vida, Vinotek, atau Xignature.
"Pada Coretax, kode otorisasi DJP digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan," tulis Kring Pajak, Senin (1/12/2025).
Di sisi lain, apabila wajib pajak memilih untuk menggunakan tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik, wajib pajak harus mendaftarkan terlebih dahulu sertifikat elektronik dalam Coretax DJP dengan mengisi dan menyampaikan formulir pemberitahuan sertifikat elektronik penyelenggara sertifikasi elektronik.
"Apabila wajib pajak telah memiliki sertifikat elektronik dari penyelenggara sertifikat elektronik, wajib pajak dapat mendaftarkannya dalam menu yang sama dengan menu pengajuan kode otorisasi DJP, yaitu menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/ Sertifikat Elektronik," tulis Kring Pajak.
Perlu diketahui, kode otorisasi DJP memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak tanggal diterbitkan. Perpanjangan kode otorisasi dilakukan di menu yang sama dengan pengajuan atau dapat juga dilakukan manual ke KPP menggunakan formulir permohonan dalam lampiran PER-7/PJ/2025.
Wajib pajak dapat memastikan tanggal berakhir kode otorisasi/sertifikat elektronik di coretax system dari menu Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Tab menu Digital Certificate. Pastikan juga statusnya telah valid. (sap)
