TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 09 Januari 2025 | 18.15 WIB
Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

TANDA tangan menjadi salah satu prasyarat pada sejumlah dokumen yang digunakan dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dokumen yang mewajibkan adanya tanda tangan wajib pajak di antaranya adalah surat pemberitahuan (SPT).

Berdasarkan Pasal 3 ayat (7) huruf a UU KUP, SPT bahkan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani. Selain SPT, faktur pajak juga harus mencantumkan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur pajak (kecuali faktur pajak untuk pedagang eceran).

Seiring dengan perkembangan teknologi, Ditjen Pajak (DJP) pun mentransformasikan layanannya menjadi serba digital. Transformasi ini membuat wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara elektronik menggunakan dokumen elektronik.

Adanya penggunaan dokumen elektronik membuat DJP juga mengatur penggunaan tanda tangan digital. Aturan mengenai tanda tangan digital tersebut patut lebih diperhatikan pasca-berlakunya coretax administration system.

Sebab, penandatangan dokumen elektronik pada era coretax untuk wajib pajak badan dilakukan menggunakan sertifikat elektronik (sertel) atau kode otorisasi yang dimiliki oleh orang pribadi yang merupakan wakil wajib pajak. Simak Tanda Tangan Dokumen Pajak, Pakai Sertel / Kode Otorisasi Milik Siapa?

Dengan demikian, penandatanganan dokumen tidak lagi menggunakan sertel wajib pajak badan. Secara ringkas, tanda tangan elektronik yang bisa digunakan wajib pajak di coretax terbagi menjadi 2 jenis. Simak Apa Itu Tanda Tangan Elektronik dalam Implementasi Coretax?

Pertama, tanda tangan elektronik tersertifikasi. Tanda tangan ini dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik. Kedua, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. Tanda tangan ini dibuat dengan menggunakan Kode Otorisasi DJP yang diterbitkan oleh DJP.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan tanda tangan elektronik berupa kode otorisasi DJP. Mula-mula, buka dan login pada akun coretax Anda melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

Kemudian, klik menu Portal Saya yang berada di pojok kiri dashboard coretax. Lalu, klik submenu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital.

Selanjutnya, sistem akan memunculkan formulir Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Pada halaman tersebut, kolom-kolom pada bagian Manajemen Kasus (Saluran Permohonan Tanggal Permohonan), Identitas Wajib Pajak, Dan Detail Kontak, akan terisi secara otomatis.

Berikutnya, pilih tipe sertifikat digital yang akan Anda ajukan pada kolom Jenis Sertifikat Elektronik. Pada bagian ini, pilih Kode Otorisasi DJP. Lalu, masukkan passphrase yang akan Anda gunakan sebagai kode otorisasi alias pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh coretax DJP.

Pastikan passphrase yang Anda buat sesuai dengan kriteria sistem, yaitu panjang passphrase minimal 8 karakter, dan mengandung paling sedikit masing-masing 1 karakter huruf kecil, huruf kapital, angka, serta karakter khusus. Pastikan memasukkan karakter yang sama pada kolom Passphrase dan kolom Ulangi Passphrase.

Selanjutnya, lakukan verifikasi data identitas dengan cara mengambil foto. Pastikan Anda menggunakan perangkat elektronik yang tersedia webcam karena pengambilan foto dilakukan secara langsung dengan menekan tombol take a photo, lalu klik Verifikasi Foto.

Apabila foto berhasil diverifikasi akan muncul pop up notifikasi ‘Successfully Verified your Image’ dan ada keterangan ‘Verifikasi foto berhasil’ pada bagian bawah foto. Pada langkah ini, ada kalanya wajib pajak mengalami kegagalan validasi foto.

Terkait dengan kendala tersebut, Kring Pajak menyarankan beberapa hal, yaitu memastikan terdapat pencahayaan yang cukup, memiliki jaringan yang stabil, melakukan clear cache dan cookies pada browser, atau menggunakan mode private/incognito window yang disediakan oleh browser.

Langkah selanjutnya, klik checkbox pernyataan ‘Dengan menyadari sepenuhnya segala akibat termasuk sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang saya informasikan di atas adalah benar dan lengkap’, lalu klik Kirim.

Tunggu beberapa saat hingga sistem memunculkan notifikasi ‘Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!’. Setelah itu, Anda dapat langsung mengunduh ‘Bukti Tanda Terima’ serta ‘Surat Penerbitan Sertifikat Digital’. Selesai. 

Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi sebenarnya sudah diminta membuat passphrase saat login pertama kali ke coretax. Namun, apabila Anda lupa dengan passphrase tersebut atau mengalami kendala lain maka dapat melakukan langkah-langkah di atas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.