CORETAX SYSTEM

Suami dan Istri Wajib Punya Sertel/Kode Otorisasi Masing-Masing?

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 15 November 2025 | 17.00 WIB
Suami dan Istri Wajib Punya Sertel/Kode Otorisasi Masing-Masing?
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Kode Otorisasi Ditjen Pajak (DJP) atau sertifikat elektronik menjadi salah satu komponen yang harus dimiliki wajib pajak pada era coretax. Pasalnya, kode otorisasi atau sertifikat elektronik menjadi media untuk menandatangani dokumen elektronik yang dikirimkan melalui coretax.

Terkait dengan wajib pajak suami-istri, DJP menyebut apabila istri melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan suami maka kode otorisasi/sertifikat elektronik dibuat dengan NPWP suami. Sementara itu, apabila suami-istri memilih melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah maka masing-masing wajib melakukan registrasi kode otorisasi/sertifikat.

“Jika istri melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan suami, kode otorisasi/sertifikat elektronik dibuat untuk NPWP suami. Jika memilih melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah, masing-masing wajib melakukan registrasi kode otorisasi/sertifikat,” jelas DJP melalui Coretaxpedia, dikutip pada Sabtu (15/11/2025).

DJP juga menjelaskan ketentuan kepemilikan kode otorisasi/sertifikat elektronik bagi istri yang kewajiban perpajakannya bergabung dengan suami, tetapi menjadi wakil/kuasa yang diberi hak akses sebagai drafter atau signer untuk wajib pajak badan atau instansi pemerintah.

Pada kondisi tersebut, istri perlu melakukan pendaftaran melalui menu “Hanya Registrasi” dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik sendiri yang terpisah dari kode otorisasi suami. Untuk dapat menggunakan opsi ini maka pastikan istri telah masuk ke data unit keluarga suami. Simak Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Seperti diketahui, DJP memberikan 2 opsi yang dapat dilakukan oleh istri yang NPWP-nya bergabung dengan suami, tetapi membutuhkan akses coretax untuk menjalankan perannya di perusahaan. Simak Memahami Perbedaan Registrasi NIK, Aktivasi NIK, dan Aktivasi Akun WP.

Pertama, melalui menu ‘Daftar di Sini’ pada halaman login coretax. Opsi ini dapat dipiluh apabila istri ingin tetap menggabungkan hak dan kewajiban perpajakan dengan suami (NPWP gabung suami) dan belum masuk dalam data unit keluarga (family tax unit) pada akun DJP Online suami.

Apabila istri memilih menu tersebut maka perlu memilih opsi ‘Perorangan’, lalu klik opsi ‘Wajib Pajak Memiliki NIK’, kemudian klik opsi ‘Hanya Registrasi’, dan ikuti setiap tahap registrasi berikutnya. Simak Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kedua, melalui menu ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’ pada halaman login coretax. Menu ini dapat apabila istri ingin tetap menggabungkan hak dan kewajiban perpajakan dengan suami (NPWP gabung suami) dan telah masuk dalam daftar unit keluarga pada akun DJP Online suami. Simak Apa Itu Data Unit Keluarga? (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.