ADMINISTRASI PAJAK

Buat Passphrase Kode Otorisasi DJP, WP Jangan Gunakan Karakter Ini

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 22 Januari 2026 | 17.30 WIB
Buat Passphrase Kode Otorisasi DJP, WP Jangan Gunakan Karakter Ini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Selain aktivasi akun coretax, kepemilikan kode otorisasi Ditjen Pajak (DJP) dengan status valid menjadi poin lain yang perlu diperhatikan. Sebab, wajib pajak membutuhkan kode otorisasi DJP untuk menandatangani dokumen elektronik, termasuk SPT, yang dikirimkan via coretax.

Untuk memiliki kode otorisasi DJP, wajib pajak dapat mengajukannya via coretax. Dalam pengajuan kode otorisasi, wajib pajak perlu memperhatikan karakter khusus yang digunakan. Sebab, ada sejumlah karakter khusus yang perlu dihindari agar kode otorisasi berhasil diajukan.

“Kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak,” bunyi Pasal 1 angka 34 PER-7/PJ/2025, dikutip pada Kamis (22/1/2026).

Sesuai dengan penjelasan DJP dalam materi sosialisasi Registrasi Akun Coretax dan Permintaan Sertifikat Elektronik, kode otorisasi DJP minimal memuat 8 karakter, dan mengandung paling sedikit masing-masing 1 karakter huruf kecil, 1 huruf kapital, 1 angka, serta 1 karakter khusus. Contoh, Pajak123!.

Melalui materi sosialisasinya, DJP juga memerinci sejumlah karakter khusus yang harus dihindari dalam pembuatan kode otorisasi. Karakter itu meliputi: _ (underscore), , (koma), $ (dolar), - (minus), + (tambah), = (sama dengan), / (garis miring), \ (garis miring terbalik), | (tanda lurus ke atas), ; (titik koma), : (titik dua), ‘ (apostrof), “ (tanda kutip), . (titik), < (kurang dari), > (lebih dari), [ (kurung siku buka), ] (kurung siku tutup), ` (kutipan terbuka).

Sementara itu, karakter khusus yang diperkenankan meliputi ~ (tilde), ! (tanda seru), @ (asperand), # (tanda pagar), % (persen), ^ (caret), & (ampersand), * (bintang), ( (kurung buka), ) (kurung tutup), { (kurung kurawal buka), } (kurung kurawal tutup).

Untuk itu, wajib pajak perlu memperhatikan karakter-karakter khusus tersebut agar proses permohonan kode otorisasi DJP berjalan lancar. Sebagai informasi, tanda tangan elektronik yang bisa digunakan wajib pajak di coretax terbagi menjadi 2 jenis. Simak Apa Itu Tanda Tangan Elektronik dalam Implementasi Coretax?

Pertama, tanda tangan elektronik tersertifikasi. Tanda tangan ini dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik. Kedua, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi berupa kode otorisasi DJP. Simak Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax.

Setelah berhasil mengajukan kode otorisasi DJP, wajib pajak perlu mengecek validitas status kepemilikannya. Pengecekan tersebut dapat dilakukan melalui menu Portal Saya, submenu Profil Saya, dan klik opsi Nomor Identifikasi Eksternal. Simak Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.