TIPS PAJAK

Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax

Redaksi DDTCNews
Minggu, 09 Maret 2025 | 10.30 WIB
Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax

SERTIFIKAT digital digunakan wajib pajak orang pribadi untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan diri sendiri, sebagai wakil, maupun sebagai kuasa yang memerlukan tanda tangan elektronik

Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memastikan sertifikat digital dan kode otorisasi DJP masih valid sebelum digunakan untuk layanan perpajakan. Adapun kewajiban memiliki sertifikat digital dan kode otorisasi ini berlaku sejalan dengan implementasi coretax system.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengecek validitas sertifikat digital dan kode otorisasi DJP melalui Coretax DJP. Sebelum itu, pastikan Anda sudah mengajukan permintaan sertifikat digital terlebih dahulu.

Mula-mula, akses akun Coretax DJP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Setelah itu, silakan isi NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha. Jika sudah klik Login. Nanti, Anda akan diarahkan ke halaman utama Coretax DJP.

Selanjutnya, klik menu Portal Saya, kemudian pilih Profil Saya. Setelah itu, pilih nomor identifikasi eksternal. Untuk mengakses daftar sertifikat digital yang telah didaftarkan pada Coretax DJP, termasuk kode otorisasi, klik tab Digital Certificate.

Setelah itu, pastikan bahwa status kepemilikan kode otorisasi ialah valid. Namun, bagaimana jika statusnya invalid? Apabila kode otorisasi DJP berstatus invalid maka geser ke kanan sampai kolom Aksi terlihat. Klik tombol Periksa Status.

Apabila pengajuannya valid maka Coretax DJP akan menampilkan pesan sukses dan status berubah menjadi valid. Klik tombol Menghasilkan untuk membuat dokumen surat penerbitan kode otorisasi DJP. Selesai.

Sebagai informasi, DJP juga menyediakan Buku Manual Coretax 2024 - Permohonan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Digital. Untuk mengunduh buku manual tersebut silakan klik laman ini. Apabila Anda ingin melihat artikel lainnya terkait dengan tips pajak, kunjungi kanal Tips & Trick. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.