Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Salah satu peristiwa yang banyak menjadi sorotan pada Juni 2023 ialah terbitnya PMK 61/2023 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.
PMK 61/2023 dirilis untuk mengakomodasi perubahan-perubahan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) setelah berlakunya UU 7/2021. Ketentuan yang diakomodasi melalui PMK 61/2023 di antaranya adalah pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan yurisdiksi mitra.
"Bantuan penagihan pajak adalah fasilitas bantuan penagihan pajak yang terdapat di dalam perjanjian internasional yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara resiprokal…," bunyi Pasal 1 angka 28 PMK 61/2023.
Pasal 78 PMK 61/2023 menegaskan menteri keuangan berwenang untuk melaksanakan bantuan penagihan pajak dengan yurisdiksi mitra. Bantuan penagihan itu meliputi permintaan dan pemberian bantuan kepada pejabat yang berwenang di yurisdiksi mitra.
Permintaan dan pemberian bantuan penagihan pajak dilaksanakan oleh dirjen pajak secara resiprokal berdasarkan perjanjian internasional. Perjanjian internasional yang dimaksud, yaitu persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC), atau perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
Selain ketentuan baru tentang bantuan penagihan pajak, terdapat sejumlah peristiwa lain yang juga santer dibahas pada Juni 2023. Berikut daftar peristiwa yang terjadi pada Juni 2023.
Kementerian Keuangan memutuskan untuk menambah cara pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak seiring dengan ditetapkannya PMK 61/2023.
Melalui PMK 61/2023, surat paksa dapat diumumkan melalui cara lain, yakni melalui situs resmi Ditjen Pajak (DJP) atas situs lainnya yang ditunjuk oleh pejabat. Cara lain tersebut ditempuh dalam hal penanggung pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usahanya, atau tempat kedudukannya.
Selain diumumkan lewat situs resmi DJP atau situs resmi lainnya, surat paksa juga bisa diberitahukan melalui penempelan surat paksa di kantor pejabat yang menerbitkan surat paksa atau diumumkan melalui media massa.
Sebagai informasi, surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Surat paksa merupakan instrumen penagihan pajak yang diatur berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Pemerintah resmi menerbitkan aturan turunan dari ketentuan perpajakan daerah pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Aturan turunan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) yang diundangkan oleh pemerintah pada 16 Juni 2023.
Secara umum, PP 35/2023 memuat ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen, persentase penerimaan pajak daerah yang dialokasikan untuk program tertentu (earmarking), retribusi, hingga ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai terbebas dari pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai tahun ini.
Sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (1) Permendagri 6/2023, pengenaan PKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
Sementara itu, pengenaan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB.
Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang dimaksud dalam Permendagri 6/2023 tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari berbahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas cakupan dari sistem blokir otomatis (automatic blocking system/ABS) sehingga dapat mendukung upaya penagihan piutang selain penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan ABS dalam jangka menengah/panjang bakal bisa digunakan untuk mendukung penagihan piutang pada Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Puspasari menjelaskan sistem DJA Kemenkeu akan diintegrasikan dengan sistem yang dikelola oleh Ditjen Pajak (DJP) guna mendukung pelaksanaan ABS tersebut.
Sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) dinilai tidak dapat berfungsi maksimal apabila tidak didukung oleh data dan informasi serta interoperabilitas dengan sistem lain di luar Ditjen Pajak (DJP).
Untuk mendukung implementasi coretax administration system, DJP saat ini sedang mengembangkan interoperabilitas dengan 89 entitas, baik internal maupun eksternal Kemenkeu.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan coretax administration system sudah terhubung dengan seluruh sistem yang dikelola oleh unit eselon I Kemenkeu. Namun, DJP masih memerlukan waktu untuk menghubungkan coretax administration system dengan sistem di luar Kemenkeu. (rig)