SERANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten melakukan pemblokiran secara serentak atas rekening perbankan milik 84 wajib pajak.
Pemblokiran rekening dilaksanakan mengingat 84 wajib pajak dimaksud memiliki tunggakan pajak senilai Rp330,66 miliar. Potensi dimaksud dipandang perlu diamankan melalui penegakan hukum yang konsisten dan berkesinambungan.
"Diharapkan tindakan ini memberikan efek jera kepada penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya," kata Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh, dikutip Jumat (29/5/2026).
Lebih lanjut, pemblokiran rekening milik wajib pajak dilaksanakan sejalan dengan UU 19/1997 s.t.d.d. UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Pemblokiran dipandang sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif yang diklaim bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengamankan penerimaan negara.
Aim menuturkan pemblokiran rekening merupakan langkah nyata untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara konsisten dan berkeadilan. Harapannya, pemblokiran bisa mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya.
Ke depan, Kanwil DJP Banten berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan secara optimal.
Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Banten juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar wajib pajak bisa melaksanakan kewajiban pajaknya secara benar, lengkap, dan tepat waktu. (rig)
