KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kantor Pajak Lelang 13 Barang Sitaan dari WP, Ada Mobil hingga Motor

Muhamad Wildan
Selasa, 26 Mei 2026 | 15.30 WIB
Kantor Pajak Lelang 13 Barang Sitaan dari WP, Ada Mobil hingga Motor
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat berencana melelang barang hasil sitaan secara serentak pada 4 Juni 2026.

Pelaksanaan lelang merupakan tindak lanjut atas penyitaan aset yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dan tidak melunasinya hingga batas waktu yang ditentukan.

"Pelaksanaan lelang bekerja sama dengan Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan," sebut Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangan resminya, Selasa (26/5/2026).

Dalam lelang kali ini, terdapat 13 barang bergerak hasil sitaan Kanwil DJP Jakarta Barat yang akan ditawarkan kepada masyarakat dalam kondisi apa adanya melalui lelang.go.id.

Penawaran dilakukan secara open bidding tanpa kehadiran fisik peserta lelang dan terbuka untuk umum.

Barang-barang sitaan yang dilelang antara lain:

  1. Mobil Mercedes Benz tipe E200 dengan nilai limit Rp134.469.000;
  2. Sepeda motor Honda Vario 125cc tahun 2012 dengan nilai limit Rp8.455.300;
  3. Mobil Toyota Avanza 1300E dengan nilai limit Rp56.420.000;
  4. Sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan nilai limit Rp6.008.800;
  5. Sepeda motor Yamaha Force dengan nilai limit Rp3.847.000;
  6. Sepeda motor Honda BeAT dengan nilai limit Rp6.138.000;
  7. Sepeda motor Honda BeAT dengan nilai limit Rp10.014.000;
  8. Mobil Wuling Confero 1.5 tahun 2018 dengan nilai limit Rp55.987.000;
  9. AC Cassette LG 5PK tipe ATNQ48LMLE6 dengan nilai limit Rp15.274.000;
  10. Mesin kompresor refrigerant Carrier Carlyle model 06DA502184 40Hp dengan nilai limit Rp19.115.000;
  11. Mesin kompresor refrigerant Carrier Carlyle model 06EA500739 20Hp dengan nilai limit Rp14.583.000;
  12. Mesin kompresor refrigerant Carrier Carlyle model 06DA502184 40Hp dengan nilai limit Rp19.627.000; dan
  13. Mobil Daihatsu Gran Max blind van tahun 2016 dengan nilai limit Rp69.890.000.

Informasi lengkap mengenai objek lelang, nilai limit, jadwal penawaran, dan syarat mengikuti lelang bisa diakses pada laman t.kemenkeu.go.id/lelangjakbar.

Untuk mengikuti lelang, masyarakat harus punya akun yang terverifikasi pada portal.lelang.go.id atau lelang.go.id serta sudah menyetorkan uang jaminan 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

Penawaran dimulai dari nilai limit dan peserta dapat melakukan penawaran lebih dari 1 kali hingga batas akhir waktu penawaran. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang beserta bea lelang sebesar 3% maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Pemenang lelang akan diumumkan pada hari pelaksanaan lelang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.