JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat berencana melelang barang hasil sitaan secara serentak pada 4 Juni 2026.
Pelaksanaan lelang merupakan tindak lanjut atas penyitaan aset yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dan tidak melunasinya hingga batas waktu yang ditentukan.
"Pelaksanaan lelang bekerja sama dengan Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan," sebut Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangan resminya, Selasa (26/5/2026).
Dalam lelang kali ini, terdapat 13 barang bergerak hasil sitaan Kanwil DJP Jakarta Barat yang akan ditawarkan kepada masyarakat dalam kondisi apa adanya melalui lelang.go.id.
Penawaran dilakukan secara open bidding tanpa kehadiran fisik peserta lelang dan terbuka untuk umum.
Barang-barang sitaan yang dilelang antara lain:
Informasi lengkap mengenai objek lelang, nilai limit, jadwal penawaran, dan syarat mengikuti lelang bisa diakses pada laman t.kemenkeu.go.id/lelangjakbar.
Untuk mengikuti lelang, masyarakat harus punya akun yang terverifikasi pada portal.lelang.go.id atau lelang.go.id serta sudah menyetorkan uang jaminan 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Penawaran dimulai dari nilai limit dan peserta dapat melakukan penawaran lebih dari 1 kali hingga batas akhir waktu penawaran. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang beserta bea lelang sebesar 3% maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Pemenang lelang akan diumumkan pada hari pelaksanaan lelang. (rig)
