JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2026 memungkinkan Danantara untuk mendirikan holding investasi dengan status sebagai BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
Holding investasi dimaksud adalah holding investasi yang didirikan dengan tujuan untuk melakukan investasi yang berfokus pada pembangunan nasional dan pelayanan publik yang memberikan dampak sosial dan ekonomi.
"Dengan penyertaan modal negara..., holding investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b berstatus menjadi BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal," bunyi Pasal 31A ayat (3) PP 19/2026, dikutip pada Rabu (3/6/2026).
Penyertaan modal yang bersumber dari APBN bisa dilakukan apabila holding investasi melakukan kegiatan usaha yang mendukung pembangunan nasional. Penyertaan modal bisa berupa dana segar, barang milik negara (BMN), piutang negara pada BUMN atau PT, dan/atau aset negara lainnya.
Selain itu, holding investasi yang berfokus pada pembangunan dan layanan publik juga bisa meminta dukungan kepada negara dalam bentuk penyertaan modal negara.
Saat ini, Danantara hanya memiliki 1 holding investasi, yakni Danantara Investment Management (DIM). DIM merupakan holding investasi yang sepenuhnya berorientasi pada imbal hasil finansial komersial murni, bukan berfokus pada pembangunan dan layanan publik.
Selain DIM, Danantara juga memiliki 1 holding operasional bernama Danantara Asset Management (DAM). DIM selaku holding investasi bertugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh pemerintah atau Danantara.
Sementara itu, DAM selaku holding operasional bertugas untuk mengelola operasional BUMN dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan pemerintah atau Danantara. (rig)
