KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sistem Blokir Otomatis Bakal Terhubung dengan DJP dan DJBC

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Juni 2023 | 16:30 WIB
Sistem Blokir Otomatis Bakal Terhubung dengan DJP dan DJBC

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas cakupan dari sistem blokir otomatis (automatic blocking system/ABS) sehingga dapat mendukung upaya penagihan piutang selain penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan ABS dalam jangka menengah/panjang bakal bisa digunakan untuk mendukung penagihan piutang pada Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

"Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) juga sudah bisa kita lakukan, khusus piutang PNBP. Itu langsung bisa connect ke Simponi. Untuk yang piutang non-PNBP ini yang harus integrasi sistem. Dijadwalkan bisa dilaksanakan tahun ini," katanya, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Puspa menjelaskan sistem DJA bakal diintegrasikan dengan sistem yang dikelola oleh Ditjen Pajak (DJP) guna mendukung pelaksanaan ABS tersebut.

Data PNBP Disandingkan dengan Profil Wajib Pajak

Sementara itu, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran (DJA) Wawan Sunarjo menuturkan data PNBP dari berbagai K/L ke depannya bakal digunakan dan disandingkan dengan profil wajib pajak sebagaimana terlapor dalam SPT.

Bila terdapat ketidaksesuaian antara data PNBP dengan data SPT, sambungnya, data tersebut dapat digunakan oleh DJP untuk melakukan penagihan atas kekurangan pembayaran pajak.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

"Nanti, kita harus ketemu secara sistem. Kami ingin integrasi di sistem kami. Jadi tidak ada istilahnya lolos dari pajak, bea cukai, dan PNBP. Bahkan nanti automatic blocking system-nya bisa kelap-kelip di KPP," ujarnya.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023 membuka ruang bagi Kemenkeu untuk menggunakan sistem blokir otomatis guna menyelesaikan piutang negara selain PNBP.

Upaya penyelesaian piutang negara selain PNBP menggunakan sistem blokir otomatis harus diajukan berdasarkan usulan unit eselon I di lingkungan Kemenkeu kepada DJA.

"Usulan…dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh unit eselon I yang terintegrasi dengan automatic blocking system," bunyi Pasal 184E ayat (3) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M