JAKARTA, DDTCNews – Penanggung jawab atau person in charge (PIC) pusat ialah orang pribadi yang ditunjuk oleh wajib pajak badan untuk mewakilinya dalam menjalankan hak serta memenuhi kewajiban perpajakan di Coretax.
PIC berperan krusial sebagai pengelola utama atau super user dari akun wajib pajak pada Coretax. Bagi badan yang sudah memiliki akun DJP Online, PIC secara default akan merujuk pada data penanggung jawab pada sistem DJP Online. Setelah itu, pihak yang menjadi PIC bisa disesuaikan.
DJP menyebut pihak yang ditunjuk sebagai PIC tidak harus level direktur utama atau pihak yang memiliki jabatan tertinggi pada perusahaan. DJP juga menjelaskan pihak yang ditunjuk sebagai PIC akun coretax tidak harus pengurus yang tercantum dalam akta pendirian.
“Pihak yang menjadi penanggung jawab/PIC untuk akun Coretax DJP dari suatu badan tidak wajib namanya tercantum dalam akta badan tersebut. Karyawan kunci yang dipercaya dapat ditunjuk untuk melaksanakan fungsi sebagai PIC,” jelas DJP melalui Coretaxpedia, dikutip pada Rabu (3/6/2026).
Kendati demikian, mengingat pentingnya peran dan fungsi seorang PIC maka DJP menekankan 5 hal yang harus diperhatikan perusahaan dalam penunjukan PIC. Pertama, pihak yang seharusnya menjalankan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak badan adalah pengurus.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU KUP, wajib pajak badan diwakili oleh pengurus dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Perlu diingat, berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU KUP, termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan perusahaan.
Misalnya, orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya, termasuk dalam pengertian pengurus. Hal ini berlaku meskipun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam akta pendirian atau akta perubahan.
Kedua, ada bukti tertulis. Penunjukan pengurus tersebut perlu dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan berwenang menyatakan demikian. Surat keterangan tersebut berfungsi sebagai bukti tertulis penunjukan sebagai PIC.
Ketiga, tanggung jawab hukum. Orang pribadi yang menjadi pengurus badan bertanggung jawab secara pribadi/renteng atas pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KUP. Pengurus dalam konteks ini berarti yang tercantum dalam akta pendirian maupun yang tidak tercantum dalam akta pendirian.
Keempat, keamanan akses. DJP menekankan pentingnya keamanan akses sistem. Sebab, peran PIC pusat yang bersifat super user dengan hak akses penuh dapat disalahgunakan apabila diberikan ke tangan yang tidak tepat. Untuk itu, penunjukan PIC harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Kelima, untuk membantu PIC menjalankan administrasi perpajakan dari suatu badan usaha maka PIC dapat memberi delegasi kepada pihak terkait dengan satu atau lebih wewenang yang ditentukan oleh PIC. Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai pihak terkait, termasuk konsultan pajak atau karyawan yang bekerja pada badan usaha tersebut.
Sebagai super user dari akun wajib pajak, setidaknya ada 3 hak akses yang dimiliki PIC. Pertama, pengelolaan hak akses (mendaftarkan, mengubah, atau menghapus hak akses pihak-pihak terkait, seperti wakil/pegawai atau konsultan).
Kedua, penandatanganan dokumen (melihat, membuat, dan menandatangani seluruh dokumen perpajakan, seperti bukti potong, faktur pajak, SPT, dan permohonan administrasi baik dari entitas pusat maupun cabang. Ketiga, pelaksanaan supervisi (memastikan kepatuhan administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
Sebagai informasi, coretax memperkenalkan konsep ‘berperan sebagai’ (impersonating) dalam manajemen akses akun wajib pajak badan. Konsep tersebut di antaranya ditujukan untuk menghapus praktik sharing password akun wajib pajak badan.
Konsep impersonating membuat pengelolaan akun wajib pajak badan dilakukan melalui akun wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab (person in charge/PIC), serta wakil/kuasa wajib pajak.
Untuk dapat menggunakan mode impersonate, wajib pajak harus sudah ditunjuk dan terdaftar sebagai pihak terkait (related person). Adapun menu yang tersedia pada mode impersonating sesuai dengan hak akses (role) yang diberikan oleh PIC kepada pihak terkait yang bersangkutan.
