Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan aturan turunan dari ketentuan perpajakan daerah pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Aturan turunan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) yang diundangkan oleh pemerintah pada 16 Juni 2023.
"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (2), Pasal 86 ayat (3), Pasal 89, Pasal 95 ayat (3), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (14), Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (6) UU HKPD…perlu menetapkan PP KUPDRD," bunyi bagian pertimbangan PP 35/2023, dikutip pada Selasa (20/6/2023).
Secara umum, PP 35/2023 memuat ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen, persentase penerimaan pajak daerah yang dialokasikan untuk program tertentu (earmarking), retribusi, hingga ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi.
Ketentuan umum yang dimaksud meliputi pendaftaran, pendataan, penetapan besaran pajak terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, penghapusan piutang, dan pengaturan-pengaturan lainnya.
Lebih lanjut, tata cara penetapan tarif pajak daerah secara nasional oleh pemerintah pusat, mekanisme evaluasi raperda pajak dan retribusi, tata cara evaluasi perda, hingga tata cara pemberian insentif juga diperinci dalam PP 35/2023.
PP 35/2023 perlu diundangkan untuk memberikan pedoman kepada pemda dalam dalam menyusun peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) tentang pajak dan retribusi.
"PP ini menjadi dasar dan pedoman bagi pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan/atau peraturan pelaksanaan lainnya dalam rangka pemungutan pajak dan retribusi…dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan tiap daerah," bunyi bagian pertimbangan PP 35/2023.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 187 UU HKPD, pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan perda di daerahnya. Bila batas waktu tersebut terlewati dan belum menyesuaikan aturannya, pajak daerah harus dipungut berdasarkan UU HKPD. (rig)