PP 35/2023

Pemerintah Akhirnya Terbitkan PP Ketentuan Umum Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Juni 2023 | 10:00 WIB
Pemerintah Akhirnya Terbitkan PP Ketentuan Umum Pajak Daerah

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan aturan turunan dari ketentuan perpajakan daerah pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Aturan turunan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) yang diundangkan oleh pemerintah pada 16 Juni 2023.

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (2), Pasal 86 ayat (3), Pasal 89, Pasal 95 ayat (3), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (14), Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (6) UU HKPD…perlu menetapkan PP KUPDRD," bunyi bagian pertimbangan PP 35/2023, dikutip pada Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Secara umum, PP 35/2023 memuat ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen, persentase penerimaan pajak daerah yang dialokasikan untuk program tertentu (earmarking), retribusi, hingga ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi.

Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah

Ketentuan umum yang dimaksud meliputi pendaftaran, pendataan, penetapan besaran pajak terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, penghapusan piutang, dan pengaturan-pengaturan lainnya.

Lebih lanjut, tata cara penetapan tarif pajak daerah secara nasional oleh pemerintah pusat, mekanisme evaluasi raperda pajak dan retribusi, tata cara evaluasi perda, hingga tata cara pemberian insentif juga diperinci dalam PP 35/2023.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

PP 35/2023 perlu diundangkan untuk memberikan pedoman kepada pemda dalam dalam menyusun peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) tentang pajak dan retribusi.

"PP ini menjadi dasar dan pedoman bagi pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan/atau peraturan pelaksanaan lainnya dalam rangka pemungutan pajak dan retribusi…dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan tiap daerah," bunyi bagian pertimbangan PP 35/2023.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 187 UU HKPD, pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan perda di daerahnya. Bila batas waktu tersebut terlewati dan belum menyesuaikan aturannya, pajak daerah harus dipungut berdasarkan UU HKPD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi