
ADA pertanyaan yang kerap muncul dalam sengketa transfer pricing, yakni mengapa kasus yang sudah pernah dimenangkan wajib pajak masih dipermasalahkan lagi untuk tahun pajak yang berbeda? Akibatnya, dalam kegiatan pemeriksaan, keberatan dan banding menjadi semacam rutinitas tahunan yang menguras tenaga.
Jawaban yang paling logis, karena Indonesia menganut Civil Law, di mana putusan sebelumnya tidak menjadi suatu dasar hukum yang mengikat bagi hakim. Hal ini berbeda dengan negara yang menganut Common Law seperti Inggris atau Australia, di mana terdapat doktrin stare decisis et non quieta movere, yakni pengadilan diharuskan mematuhi putusan sebelumnya dalam kasus yang serupa.
Hal tersebut tidak berarti wajib pajak akan mengulangi sengketa yang sama terus menerus. Indonesia adalah negara yang menerapkan OECD Model Tax Convention melalui PMK 172/2023. Sengketa transfer pricing dapat dicegah sebelum terjadi dengan kesepakatan harga transfer atau Advance Pricing Agreement (APA). Kini melalui Coretax, pengajuan APA bahkan bisa dilakukan dengan lebih mudah.
Mekanisme APA dapat dipahami dengan contoh berikut. Misalnya, PT ABC (subjek pajak dalam negeri/SPDN) memiliki pinjaman kepada XYZ Ltd (terdaftar di Singapura). Terdapat sengketa tingkat bunga wajar karena keduanya merupakan afiliasi.
XYZ Ltd mengenakan bunga 15% p.a tetapi menurut DJP bunga tersebut tidak wajar dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) bagi PT ABC dengan koreksi biaya bunga menjadi 12% p.a. Tanpa APA, sengketa seperti ini bisa muncul berulang karena bunga wajib dibayar setiap tahun.
Dalam kondisi yang ideal, koreksi tersebut seharusnya disertai dengan corresponding adjustment penurunan corporate income tax XYZ Ltd di Singapura akibat turunnya pendapatan bunga yang diperoleh XYZ Ltd menjadi 12%.
APA bisa diajukan secara unilateral (UAPA) atau bilateral (BAPA). Unilateral APA (UAPA) diajukan hanya antara DJP dan PT ABC saja, dengan kesepakatan tingkat bunga misalnya 13% p.a. UAPA tidak memengaruhi kewajiban pajak XYZ Ltd di mana pendapatan bunganya masih berdasarkan 15% p.a. Karenanya, UAPA masih menyisakan masalah pengenaan pajak berganda.
Untuk mengatasi hal tersebut, dalam contoh diatas, wajib pajak dapat mengajukan Bilateral APA. Dalam BAPA, DJP akan berkoordinasi untuk mencapai kesepakatan dengan IRAS Singapura selaku Competent Authority (CA) karena proses BAPA akan memengaruhi penerimaan pajak kedua negara. BAPA hanya dapat dilakukan dengan negara yang memiliki Tax Treaty dengan Indonesia
Setelah menentukan mengajukan UAPA atau BAPA, selanjutnya adalah memastikan wajib pajak memenuhi syarat pengajuan APA yaitu:
Transaksi afiliasi yang diajukan APA harus menerapkan prinsip PKKU dan tidak mengakibatkan laba operasional perusahaan menjadi lebih kecil dibanding dengan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Apabila menghendaki APA mulai berlaku sejak 1 Januari 2027, maka pengajuannya bisa diajukan mulai 1 Januari sampai dengan 31 Juni 2026. Dalam hal ini, tahun pajak diajukannya permohonan adalah 2026 sehingga SPT Tahunan dan TP Doc yang wajib sudah dilaporkan adalah untuk tahun pajak 2023, 2024 dan 2025. APA dapat juga berlaku mundur sebelum 2027 yang disebut dengan pemberlakuan mundur (roll-back) apabila wajib pajak memilih pilihan tersebut dan hanya jika syarat roll-back terpenuhi.
Permohonan APA dapat diajukan melalui akun Coretax PIC Utama/Direktur kemudian melakukan impersonate ke akun perusahaan pada menu Layanan Mandiri. Berbeda dengan permohonan Layanan pada umumnya, pengajuan APA dilakukan dalam dua langkah.
Pertama, mengajukan Permohonan Kesepakatan Harga Transfer. Apabila dapat ditindaklanjuti, maka DJP akan menerbitkan surat pemberitahunan permohonan APA dapat ditindaklanjuti dan wajib pajak harus melengkapi dokumen paling lama 2 bulan setelah surat pemberitahuan tersebut yang terdiri dari:
Kedua, akan dilakukan serangkaian pengujian serta perundingan dan pada akhirnya dapat dicapai kesepakatan atau ketidaksepakatan yang diselesaikan dalam waktu 12 bulan sejak dimulainya perundingan. Hasil akhir dari proses ini jika tercapai kesepakatan adalah Surat Keputusan Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer dan dapat berlaku sampai dengan 5 tahun.
Walaupun APA dapat diajukan sendiri dengan mudah melalui Coretax DJP tetapi apabila mengalami kesulitan, KPP juga menyediakan layanan helpdesk bebas biaya bagi wajib pajak yang akan berkonsultasi dan berminat mengajukan APA. Ingat, bertransaksi hubungan Istimewa, lebih tenang dengan APA. (sap)
