BONTANG, DDTCNews - Petugas Samsat di Kota Bontang, Kalimantan Timur, rutin menyisir sejumlah parkiran umum untuk memeriksa kendaraan yang mati pajak ataupun terlambat membayar pajak tahunan.
Kasubbag Tata Usaha UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kota Bontang Iliansyah mengatakan bila mendapati kendaraan yang lalai melaksanakan kewajiban pajaknya, petugas Samsat akan menempelkan stiker sebagai tanda peringatan kepada pemilik kendaraan.
"Stiker itu dipasang untuk mengingatkan masyarakat membayar pajak. Ketika mereka melihat stiker itu, pasti mereka ingat kalau belum bayar pajak kendaraan," ujarnya, dikutip pada Sabtu (16/5/2026).
Iliansyah menyampaikan penempelan stiker tersebut bertujuan mendongkrak penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Bontang yang tahun ini ditargetkan sebesar Rp47,7 miliar. Tanpa menyebutkan nominalnya, dia melaporkan realisasi pajak kendaraan hingga awal kuartal II/2026 masih rendah.
Sejalan dengan itu, petugas Samsat bekerja sama dengan UPTD PPRD yang merupakan unit Bapenda dalam melaksanakan penagihan pajak aktif terhadap para pemilik kendaraan yang kerap menunggak pajak.
"Saat ini kita memang sedang giat menagih ke masyarakat, dari rumah ke rumah," imbuh Iliansyah.
Iliansyah mengaku selama ini masih banyak tantangan dalam memungut pajak kendaraan. Selain kendaraan mati pajak atau terlambat menyetorkan PKB, banyak pula kendaraan yang sudah berpindah tangan tapi belum melakukan balik nama.
Imbasnya, tagihan pajak masih dilayangkan kepada pemilik lama. Sementara itu, pemilik lama tidak melaksanakan kewajiban administrasi karena merasa kepemilikan kendaraan sudah berpindah ke pemilik baru.
"Seharusnya, saat menjual kendaraan harus disampaikan ke kami. Jadi, kami bisa memblokir tagihan pajaknya, lalu meminta pemilik baru untuk segera balik nama. Jadi, kami dorong masyarakat segera balik nama," tutup Iliansyah, dilansir nomorsatukaltim.disway.id.
Sebagai informasi, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Badan Pendapatan Daerah di bidang PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air permukaan dan retribusi, serta melaksanakan urusan ketatausahaan. (dik)
