KENDARI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Samsat Kota Kendari dan Ditlantas Polda Sultra menyelenggarakan razia untuk menjaring pengendara yang tidak patuh membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Plt Kepala Bapenda Sulawesi Tenggara La Ode Mahbub mengatakan petugas telah menjaring 1.220 mobil dan motor yang menunggak PKB. Jumlah tunggakan pajak dari ribuan kendaraan itu cukup fantastis, yakni mencapai Rp2,93 miliar.
"Operasi gabungan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor," ujarnya, dikutip pada Minggu (24/5/2026).
Mahbub menyampaikan razia kepatuhan PKB digelar selama 4 hari di 8 lokasi strategis di Kota Kendari. Pada hari pertama, sebanyak 304 kendaraan terdiri atas 139 motor dan 165 mobil terjaring razia, dan didapati total tunggakan PKB-nya mencapai Rp994,24 juta.
Pada hari kedua, petugas menjaring 220 unit kendaraan yang terdiri atas 127 motor dan 93 mobil. Adapun total tunggakan PKB tercatat senilai Rp519,76 juta.
Sementara itu, pada hari ketiga, jumlah kendaraan yang tertangkap menunggak pajak mencapai 328 unit, terdiri atas 205 motor dan 123 mobil. Nilai tunggakan PKB dari ratusan kendaraan tersebut mencapai Rp581,56 juta.
Lalu, pada hari keempat makin banyak kendaraan yang terjaring razia, yakni 368 unit. Jumlah itu terdiri atas 211 motor dan 157 mobil, dengan nilai tunggakan mencapai Rp842,31 juta.
Selain melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan, Bapenda juga menggalakkan edukasi kepada pemilik kendaraan selama razia. Mahbub menegaskan seluruh masyarakat Sultra harus memenuhi kewajibannya membayar pajak secara tepat waktu.
"Pajak bersifat wajib dan menjadi bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah," kata Mahbub, seperti dilansir dari radarkendari.id. (rig)
