KPP PRATAMA MAJENE

Dua Kantor Pajak Bersinergi, Sita Aset Milik WP Badan Sektor Tambang

Redaksi DDTCNews
Kamis, 21 Mei 2026 | 09.30 WIB
Dua Kantor Pajak Bersinergi, Sita Aset Milik WP Badan Sektor Tambang
<p>Aset yang disita kantor pajak. (foto: KPP Pratama Majene/Aljeris Daniel Bangun)</p>

KENDARI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene bersinergi dengan KPP Pratama Kendari melaksanakan tindakan penagihan pajak berupa penyitaan aset milik wajib pajak PT CLJ pada 7 Mei 2026.

Tindakan penyitaan ini dilaksanakan sebagai implementasi UU 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2000.

“Regulasi tersebut memberikan landasan hukum bagi DJP untuk melakukan upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” sebut KPP Pratama Majene dikutip dari situs DJP, Kamis (21/5/2026).

Objek penyitaan berupa 1 unit kendaraan muatan jenis truk tronton milik PT CLJ, selaku wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Majene. Adapun aset tersebut berada dan digunakan di wilayah kerja KPP Pratama Kendari, tepatnya di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Mengingat lokasi aset di luar wilayah kerja pejabat KPP Pratama Majene, pelaksanaan penyitaan dilakukan melalui mekanisme permintaan bantuan kepada KPP Pratama Kendari sebagai bentuk kolaborasi dan sinergi antarsatuan kerja DJP.

“Penyitaan dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kendari berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP),” jelas KPP Pratama Majene.

Sebelum pelaksanaan, kedua kantor pajak berkoordinasi intensif untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur. Pelaksanaan sita dilakukan melalui kunjungan langsung ke lokasi tambang tempat PT CLJ menjalankan kegiatan operasionalnya.

Penyitaan disaksikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Majene serta Kepala Seksi P3 KPP Pratama Kendari. Kehadiran langsung Direktur PT CLJ dalam kegiatan ini mencerminkan transparansi penegakan hukum perpajakan.

“Dengan dilaksanakannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak secara hukum berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak,” jelas KPP Pratama Majene

Apabila hingga jangka waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak, barang sitaan akan dilakukan tindakan lanjutan berupa lelang.

KPP Pratama Majene menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan tidak hanya berorientasi pada tindakan represif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun kepatuhan sukarela dan keadilan fiskal.

Kantor pajak pun mengajak seluruh wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan sebagai kontribusi nyata dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional yang berkelanjutan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.