JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan senilai total Rp24,04 triliun hingga 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan gaji ke-13 telah diterima oleh 5,52 juta aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Dari total realisasi gaji ke-13, Rp13,9 triliun di antaranya disalurkan kepada ASN pemerintah pusat.
"Untuk aparatur negara pada pemerintah pusat, jumlah realisasi gaji ke-13 yang telah dibayarkan sebesar Rp13,9 triliun untuk 2,35 juta pegawai atau personil," ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Deni menyampaikan pembayaran gaji ke-13 untuk ASN pemerintah pusat telah disalurkan kepada 5 pihak. Pertama, pembayaran gaji ke-13 untuk 902.265 PNS senilai Rp7,55 triliun.
Kedua, pembayaran gaji ke-13 untuk 387.311 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar Rp1,20 triliun. Ketiga, gaji ke-13 kepada 477.433 anggota Polri senilai Rp1,89 triliun.
Keempat, pembayaran gaji ke-13 untuk 574.824 prajurit TNI sebesar Rp3,07 triliun. Kelima, pembayaran gaji ke-13 bagi 11.559 pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) sebesar Rp132,8 miliar.
"Secara keseluruhan, jumlah satuan kerja yang sudah membayarkan gaji ke-13 sebanyak 8.838 satker atau mencapai 99,3%," papar Deni.
Selanjutnya, pemerintah juga membayarkan gaji ke-13 untuk 3,09 juta pensiunan senilai Rp9,73 triliun. Penyalurannya dilakukan melalui PT Taspen senilai Rp8,30 triliun untuk 2,6 juta pensiunan, serta PT Asabri senilai Rp1,42 triliun untuk 496.750 pensiunan.
Sementara itu, penyaluran gaji ke-13 bagi ASN di pemerintahan daerah (pemda) terealisasi Rp414,6 miliar untuk 72.854 pegawai. Deni menyatakan pencairan gaji ke-13 tersebut baru dilakukan oleh 5 pemda dari total sebanyak 546 pemda.
Sebagai informasi, pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan pada 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 9/2026. Kemudian, petunjuk teknis pelaksanaan pembayarannya diatur secara terperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13/2026.
Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026 atau bertepatan dengan momentum tahun ajaran baru. Anggaran gaji ke-13 ini berasal dari APBN. Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)
