JAKARTA, DDTCNews - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan alasan wajib pajak badan berbentuk CV dan perseroan terbatas (PT) selain perseroan perorangan kini tidak bisa lagi memanfaatkan PPh final UMKM.
Maman mengatakan pengaturan dalam PP 20/2026 tersebut dilatarbelakangi oleh temuan praktik pemecahan suatu usaha menjadi puluhan CV dan PT demi memanfaatkan PPh final UMKM. Melalui penerbitan PP 20/2026, pemerintah akan memastikan skema PPh final hanya dimanfaatkan oleh wajib pajak yang berhak.
"Belajar dari pengalaman, banyak pihak memanfaatkan aturan ini padahal tidak berhak menggunakan tarif PPh final UMKM. Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Ini tidak adil," katanya, dikutip pada Kamis (4/6/2026).
PP 20/2026 mengatur wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berupa perseroan perorangan bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu, sedangkan koperasi hanya boleh memanfaatkan skema dimaksud selama 4 tahun pajak.
Namun, PP 20/2026 juga mengurangi bentuk-bentuk wajib pajak badan yang boleh memanfaatkan PPh final UMKM, dari yang sebelumnya diatur dalam PP 55/2022. Wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT selain perseroan perorangan, serta badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesma) kini tidak dapat memanfaatkan PPh final UMKM.
Kendati demikian, ketentuan peralihan pada PP 20/2026 masih memungkinkan CV, firma, PT, serta BUMDes/BUMDesma untuk memanfaatkan PPh final UMKM sesuai PP 55/2022 sepanjang jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir.
Pada PP 55/2022, PT dimungkinkan memanfaatkan PPh final UMKM selama maksimal 3 tahun pajak, sedangkan CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma bisa memanfaatkan PPh final UMKM selama maksimal 4 tahun pajak.
"Tetap dibuka ruang transisi agar ada waktu untuk melakukan penyesuaian administratif. Pemerintah tidak serta-merta memberlakukan aturan baru tanpa memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk bersiap," ujar Maman.
Di sisi lain, PP 20/2026 turut memuat klausul yang mencegah praktik penghindaran pajak dengan modus firm splitting. Firm splitting merujuk pada praktik memecah satu kesatuan bisnis menjadi beberapa entitas untuk menghindari pajak atau memanfaatkan fasilitas insentif tertentu agar total omzet konsolidasi seolah-olah tetap berada di bawah threshold yang ditentukan.
Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, ditegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan perseroan perorangan yang didirikan wajib pajak orang pribadi bersangkutan tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM bila memiliki omzet akumulatif di atas Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
"Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar," ucap Maman.
Walaupun pemanfaatan skema PPh final UMKM diperketat, Maman menambahkan pemerintah masih menyediakan berbagai kemudahan lainnya bagi wajib pajak. Misal, wajib pajak badan yang memenuhi ketentuan dapat menggunakan tarif pasal 31E ayat (1) UU PPh.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 31E ayat (1) UU PPh, wajib pajak badan dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan secara umum.
Artinya, wajib pajak tersebut dapat menggunakan tarif PPh badan sebesar 11% (50% dari 22%). Tarif 11% tersebut dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
Selain itu, pemerintah juga memberikan perlindungan bagi usaha mikro dan kecil yang dijalankan oleh wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun. Bagi wajib pajak tersebut, tetap tidak dikenakan pajak.
"Pemerintah akan terus mendampingi UMKM agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sekaligus memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan. Jika terdapat kendala, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal Ditjen Pajak maupun melalui platform SAPA UMKM yang sedang kami siapkan," imbuh Maman. (dik)
