PERMENDAGRI 6/2023

Pengumuman! Mobil Listrik Kini Bebas Pajak Kendaraan dan BBNKB

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Mei 2023 | 10:00 WIB
Pengumuman! Mobil Listrik Kini Bebas Pajak Kendaraan dan BBNKB

Tampilan awal salinan Permendagri 6/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai terbebas dari pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai tahun ini.

Sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (1) Permendagri 6/2023, pengenaan PKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.

"[Sementara itu,] pengenaan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB," bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendagri 6/2023, dikutip pada Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Tak Berlaku bagi Kendaraan Konversi

Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang dimaksud dalam Permendagri 6/2023 tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari berbahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

"Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapat pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung, baik dari kendaraan maupun dari luar," bunyi Pasal 1 angka 2 Permendagri 6/2023.

Pada tahun lalu, pemerintah melalui Permendagri 82/2022 menetapkan pengenaan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah maksimal sebesar 10% dari dasar PKB dan BBNKB.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Pengenaan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebesar 10% dari dasar pengenaan tersebut merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.

Dengan berlakunya Permendagri 6/2023 maka Permendagri 82/2022 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Permendagri 6/2023 telah diundangkan pada 11 Mei 2023 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Mei 2023 | 12:31 WIB

sangat setuju sekali ini lah keberpihakan negara kepada rakyat jelata dengan subsidi bagi yg gak mampu merdekaaa

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System