Tampilan awal salinan Permendagri 6/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai terbebas dari pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai tahun ini.
Sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (1) Permendagri 6/2023, pengenaan PKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
"[Sementara itu,] pengenaan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB," bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendagri 6/2023, dikutip pada Selasa (30/5/2023).
Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang dimaksud dalam Permendagri 6/2023 tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari berbahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
"Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapat pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung, baik dari kendaraan maupun dari luar," bunyi Pasal 1 angka 2 Permendagri 6/2023.
Pada tahun lalu, pemerintah melalui Permendagri 82/2022 menetapkan pengenaan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah maksimal sebesar 10% dari dasar PKB dan BBNKB.
Pengenaan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebesar 10% dari dasar pengenaan tersebut merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.
Dengan berlakunya Permendagri 6/2023 maka Permendagri 82/2022 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Permendagri 6/2023 telah diundangkan pada 11 Mei 2023 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)