SURABAYA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial S alias TBH ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Pasalnya, S selaku pengurus PT SMS secara sengaja membayar PPN hasil tembakau dengan nilai yang lebih rendah dari yang seharusnya dan melaporkan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar pada masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2018.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kanwil DJP Jawa Timur I, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,8 miliar," ungkap Kanwil DJP Jawa Timur I dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (3/6/2026).
Seluruh proses penyidikan atas tersangka S diklaim sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel guna memastikan terpenuhinya aspek formal dan material dari penegakan hukum.
Setelah melalui serangkaian penyidikan dan pengujian kelengkapan berkas, kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan pun mengatakan praktik penggelapan PPN merupakan pelanggaran ketentuan pajak yang serius dan tidak dapat ditoleransi.
"Penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menempuh cara-cara ilegal untuk menghindari pajak," ujar Max.
Ke depan, DJP akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan setiap pelanggaran atas ketentuan pajak ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (dik)
