KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kejar Tunggakan Rp1 Triliun, DJP Jaksel II Blokir 60 Rekening WP

Muhamad Wildan
Sabtu, 23 Mei 2026 | 12.30 WIB
Kejar Tunggakan Rp1 Triliun, DJP Jaksel II Blokir 60 Rekening WP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II memblokir 60 rekening milik wajib pajak dalam rangka menagih tunggakan senilai total Rp1,07 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Imam Arifin mengatakan pemblokiran dilakukan secara serentak dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengamankan penerimaan negara.

"Kegiatan blokir serentak ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum perpajakan secara tegas namun tetap profesional," ujar Arifin, dikutip pada Sabtu (23/5/2026).

Pemblokiran rekening serta penyitaan aset dipandang sebagai instrumen hukum yang diamanatkan undang-undang guna mengamankan penerimaan pajak.

"Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Arifin.

Sebelum memblokir rekening milik para wajib pajak dimaksud, Kanwil DJP Jakarta Selatan II telah menempuh serangkaian penagihan persuasif dan aktif melalui penyampaian surat teguran dan surat paksa.

Ke depan, Kanwil DJP Jakarta Selatan II berkomitmen untuk tetap konsisten melaksanakan proses penagihan bila wajib pajak tidak kooperatif dalam melunasi utang pajaknya.

Dengan adanya kasus ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan II mengimbau para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara sukarela dan tepat waktu guna mendukung pembangunan nasional. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.