JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus melaksanakan kegiatan pemblokiran serentak terhadap rekening milik 219 wajib pajak.
Pemblokiran rekening secara ini dilaksanakan melalui kerja sama antara Kanwil DJP Jakarta Khusus dan bank yang telah memiliki aplikasi interoperabilitas dengan aplikasi coretax. Adapun nilai ketetapan yang menjadi dasar pemblokiran adalah sebesar Rp508 miliar.
"Pemblokiran serentak ini merupakan bagian kecil dari seluruh tindakan penagihan aktif yang telah disiapkan untuk tercapainya penerimaan negara dan mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera melunasinya," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muh. Tunjung Nugroho, Jumat (22/5/2026).
Pemblokiran rekening ditempuh karena wajib pajak dinilai tidak patuh dan mengabaikan kewajibannya meski telah menerima surat teguran dan pemberitahuan surat paksa hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
Penegakan hukum ini didasarkan pada UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Sementara itu, teknis pelaksanaanya mengacu pada PMK 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Selamat Muda turut memastikan proses pemblokiran serentak berjalan dengan cepat, tepat, dan berdampak, sesuai dengan tema penagihan serentak nasional. DJP terus berupaya agar proses pemblokiran berjalan efisien dan efektif melalui sistem interoperabilitas yang telah terintegrasi antara bank Himbara dan coretax.
"Kami juga memastikan bahwa seluruh proses blokir serentak ini dilakukan secara profesional dan berintegritas oleh seluruh aktor juru sita pajak negara," ujarnya.
Melalui tindakan disiplin yang masif ini, Kanwil DJP Jakarta Khusus berharap dapat memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus mendorong kesadaran masyarakat agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi pembangunan negara. (dik)
