PP 20/2026

Menkraf Diminta Lobi Purbaya Soal PPh Final UMKM untuk Ekonomi Kreatif

Redaksi DDTCNews
Rabu, 03 Juni 2026 | 17.00 WIB
Menkraf Diminta Lobi Purbaya Soal PPh Final UMKM untuk Ekonomi Kreatif
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi VII DPR Putra Nababan meminta Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) melobi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar merelaksasi penggunaan PPh final untuk wajib pajak di sektor ekonomi kreatif.

Sebagaimana diatur dalam PP 20/2026, wajib pajak badan berbentuk CV, firma, perseroan terbatas (PT) selain perseroan perorangan, serta BUMDes/BUMDesma kini tidak bisa memanfaatkan PPh final UMKM. Menurut Putra, pengaturan tersebut berpotensi menghambat perkembangan pelaku ekonomi kreatif yang berbentuk CV dan PT.

"Jadi tidak bisa digebyah uyah oleh Kementerian Keuangan. Bahkan, menurut saya, Kemenkraf harus bisa memperjuangkan penundaan kewajiban tarif normal bagi CV–PT ekonomi kreatif yang ada di fase inkubasi," katanya dalam rapat kerja bersama Kemenkraf, dikutip pada Rabu (3/6/2026).

Putra menilai Kemenkraf semestinya terlibat sejak awal perumusan sebuah peraturan yang berdampak terhadap sektor ekonomi kreatif. Misal untuk pembahasan PP 20/2026, lanjutnya, kementerian bisa mengadvokasi agar pelaku ekonomi kreatif tetap bisa menggunakan skema PPh final UMKM.

Apabila peraturan telah diundangkan, Kemenekraf juga bisa ikut memberikan sosialisasi kepada pelaku ekonomi kreatif mengenai kebijakan pajak yang berlaku.

"Langkah pertama harus dengan Kementerian Keuangan memastikan bahwa mereka itu clear, paham betul wujud dari bisnis ini seperti apa. Jangan dipukul rata sama semuanya. Setelah clear, sudah selesai berjuang di Lapangan Banteng, baru mungkin kita bisa bertemu dengan para pelaku," ujarnya.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengaku tidak terlibat dalam pembahasan PP 20/2026. Kini, setelah peraturan tersebut terbit, dia menginstruksikan kepada 15 direktur yang membawahi 17 subsektor ekonomi kreatif untuk segera berkomunikasi dengan asosiasi pengusaha.

Jika sudah menjaring masukan dari pengusaha ekonomi kreatif, dia berencana berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai penerapan PPh final UMKM.

Dia menjelaskan sebagian pelaku ekonomi kreatif saat ini tidak bisa lagi menggunakan PPh final UMKM dengan tarif 0,5%. Selain mengurangi bentuk-bentuk wajib pajak badan yang boleh memanfaatkan PPh final UMKM, PP 20/2026 juga membatasi pekerjaan bebas yang bisa memakai PPh final UMKM.

Berdasarkan PP 20/2026, pekerjaan bebas yang tidak bisa menggunakan PPh final UMKM antara lain musisi, penyanyi, seniman, influencer, selebgram, content creator, dan agen iklan.

"Bagi mereka penghasilan umumnya akan dikenakan skema pajak normal sesuai ketentuan PPh orang pribadi, bukan tarif final 0,5%. Tentu kami akan memantau dan juga berkoordinasi dengan ekosistem sehingga kalaupun ada hal-hal yang perlu kami suarakan, koordinasikan dengan lintas kementerian, tentu akan kami lakukan," ujar Teuku Riefky.

Sebagai kesimpulan rapat, disepakati Kemenkraf wajib menindaklanjuti masukan pimpinan anggota Komisi VII DPR, termasuk berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai implementasi PP 20/2026 yang berdampak terhadap pelaku ekonomi kreatif, serta melakukan pertemuan dengan pelaku ekonomi kreatif. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.