VIETNAM

Punya Utang Pajak Rp670.000, Warga Vietnam Akan Dicekal ke Luar Negeri

Redaksi DDTCNews
Senin, 25 Mei 2026 | 10.30 WIB
Punya Utang Pajak Rp670.000, Warga Vietnam Akan Dicekal ke Luar Negeri
<p>Ilustrasi.</p>

HANOI, DDTCNews - Kementerian Keuangan Vietnam menyiapkan draf peraturan yang mengatur pencekalan ke luar negeri bagi wajib pajak dengan memiliki utang pajak mulai dari VND1 juta atau sekitar Rp670.000.

Ketentuan soal pembatasan perjalanan ke luar negeri bagi penunggak pajak telah tertulis dalam UU Administrasi Perpajakan, dengan ambang batasnya ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan. Sayangnya, sejauh ini belum diatur ambang batas utang pajak bagi warga negara Vietnam yang beremigrasi ke luar negeri, warga Vietnam di luar negeri, dan warga asing yang meninggalkan Vietnam tanpa melunasi kewajiban pajak yang jatuh tempo.

"Tindakan pencekalan ke luar negeri diperlukan untuk mencegah penggelapan pajak dan menangani kasus-kasus bisnis yang beroperasi dari alamat palsu atau tidak terdaftar," kata Wakil Direktur Departemen Perpajakan Mai Son, dikutip pada Senin (25/5/2026).

Pemerintah Vietnam mengatur pencekalan ke luar negeri dapat dilakukan terhadap 4 kelompok wajib pajak. Pertama, pengusaha orang pribadi dan pengusaha rumah tangga yang memiliki tunggakan pajak setidaknya VND50 juta atau Rp33,53 juta selama lebih dari 120 hari.

Kedua, penanggung pajak dari perusahaan dengan tunggakan pajak setidaknya VND500 juta atau Rp335,35 juta yang telah jatuh tempo lebih dari 120 hari.

Ketiga, pengusaha perorangan, pengusaha rumahan, dan kuasa pajak perusahaan yang tidak lagi beroperasi di alamat terdaftar tetapi masih memiliki tunggakan pajak dan gagal melunasi kewajiban mereka dalam waktu 30 hari setelah menerima pemberitahuan dari otoritas pajak.

Keempat, warga negara Vietnam yang beremigrasi ke luar negeri, warga Vietnam di luar negeri, dan warga asing yang meninggalkan Vietnam tanpa melunasi kewajiban pajak yang jatuh tempo.

Meski demikian, belum diatur ambang batas utang minimum bagi wajib pajak yang meninggalkan alamat usaha terdaftar mereka. Akibatnya, otoritas kesulitan melakukan penagihan melalui mekanisme pencekalan ke luar negeri, meski utang pajaknya hanya ratusan ribu dong.

Otoritas pun mengusulkan ambang batas utang pajak senilai VND1 juta untuk mempersempit cakupan pihak yang dikenai tindakan pencekalan, dengan mengecualikan wajib pajak dengan utang yang sangat kecil, yang biasanya timbul dari masalah teknis atau administratif.

Menurut data otoritas, lebih dari 50% wajib pajak yang diklasifikasikan sebagai "tidak beroperasi di alamat terdaftar" saat ini memiliki tunggakan pajak kurang dari VND1 juta. Tanpa ambang batas minimum, pencekalan dapat menyasar sejumlah besar wajib pajak dengan utang sangat kecil, sementara efektivitas penagihan utang akan tetap terbatas.

Di sisi lain, otoritas menegaskan pencekalan ke luar negeri hanya dapat dipertimbangkan setelah wajib pajak secara resmi diklasifikasikan sebagai "tidak lagi beroperasi di alamat terdaftar", sudah menerima pemberitahuan resmi dari otoritas, dan tetap gagal memenuhi kewajiban mereka dalam waktu 30 hari setelah pemberitahuan tersebut.

Jangka waktu 30 hari tersebut dianggap ideal untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memverifikasi informasi, menyelesaikan pembayaran, atau menghubungi otoritas pajak untuk menyelesaikan utang mereka.

Wakil Kepala Divisi Operasi Pajak Nguyen Duc Huy menyebut telah banyak negara yang juga memberlakukan pencekalan terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak. Misal, China menerapkan ambang batas CHY200.000 yuan untuk wajib pajak badan dan CHY30.000 atau Rp78,24 juta untuk orang pribadi, tetapi tidak ada ambang batas yang dikenakan pada bisnis yang meninggalkan alamat terdaftar mereka.

Kemudian, Indonesia juga menerapkan pembatasan perjalanan kepada wajib pajak dengan utang pajak minimal Rp100 juta atau yang dicurigai meninggalkan alamat terdaftar atau menyembunyikan aset.

Sementara itu, Amerika Serikat (AS) menetapkan ambang batas utang pajak senilai US$50.000 atau Rp886,10 juta untuk melakukan pencekalan atau pencabutan paspor, sedangkan Malaysia menerapkan ambang batas RM10.000 atau Rp44,84 juta.

Otoritas pajak dan otoritas imigrasi belum lama ini menandatangani perjanjian yang memungkinkan pengiriman pemberitahuan secara elektronik mengenai pencekalan sementara untuk kepentingan penagihan pajak. Dengan sistem tersebut, proses pencekalan dan pencabutan status cekal terhadap wajib pajak bisa dilaksanakan secara otomatis.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan otoritas imigrasi untuk meningkatkan sistem teknologi informasi sehingga larangan perjalanan sementara dapat segera dicabut setelah wajib pajak memenuhi kewajibannya kepada negara," ujar Duc Huy.

Dilansir vietnamnews.vn, rencana pencekalan ke luar negeri bagi wajib pajak dengan memiliki utang pajak mulai dari VND1 juta telah memicu perdebatan publik. Beberapa pihak menilai ambang batas VND1 juta terlalu rendah sehingga dapat menyasar wajib pajak yang menghadapi kesulitan keuangan, kurangnya informasi, atau kesalahan terkait sistem.

Beberapa pihak juga memperingatkan pencekalan ke luar negeri berpotensi memengaruhi kebebasan bergerak warga negara, kegiatan komersial, studi di luar negeri, perawatan medis, dan kunjungan keluarga, sehingga mesti diterapkan pada kasus-kasus yang didefinisikan secara jelas. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.