Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (11/9/2023).
Peraturan yang dimaksud adalah PMK 79/2023. Dalam bagian pertimbangan PMK ini, otoritas tidak menyebutkan sejumlah pasal dalam undang-undang atau peraturan lainnya. Namun, salah satu pertimbangan yang disebutkan terkait dengan keadilan dan kepastian hukum.
“Untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan penilaian di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, dan penagihan pajak dengan surat paksa,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 79/2023.
Pertimbangan lain adalah untuk menentukan nilai objek pajak pajak bumi dan bangunan dalam rangka penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis, perlu penilaian berdasarkan standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sesuai dengan PMK 79/2023, penilaian untuk tujuan perpajakan adalah serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun PMK 79/2023 mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 24 Agustus 2023. Saat mulai berlaku, terhadap penilaian yang sedang dilaksanakan dan belum diselesaikan, dilakukan sesuai dengan PMK 79/2023.
Selain terbitnya peraturan baru mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan, ada pula ulasan terkait dengan tindak lanjut oleh kantor pelayanan pajak (KPP) atas data konkret yang akan daluwarsa. Kemudian, ada ulasan tentang penelitian ulang di bidang kepabeanan.
Sesuai dengan Pasal 2 PMK 79/2023, dirjen pajak dapat melakukan penilaian untuk menentukan nilai objek pajak pajak bumi dan bangunan dalam rangka penetapan NJOP. Dirjen pajak juga dapat melakukan penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.
Berdasarkan pada Pasal 6 PMK 79/2023, dalam melakukan penilaian tersebut, dirjen pajak membentuk tim penilai. Adapun tim penilai melakukan penilaian berdasarkan pada surat perintah penilaian yang ditetapkan dirjen pajak.
“Penilaian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak ditetapkannya surat perintah penilaian,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (5) PMK 79/2023. Simak pula beberapa ulasan mengenai PMK 79/2023 di sini. (DDTCNews)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan berdasarkan pada SE-9/PJ/2023, data konkret perlu segera ditindaklanjuti dalam rangka mengamankan penerimaan dan meningkatkan kepatuhan.
"Surat edaran ini ditujukan untuk memberikan pedoman bagi KPP agar dapat mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas data konkret semata-mata dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan mengamankan penerimaan negara," ujar Dwi.
KPP diperintahkan untuk mengutamakan data konkret yang akan daluwarsa dalam waktu 12 bulan dalam rangka menekan potensi hilangnya penerimaan pajak. "Sudah sewajarnya data konkret yang akan daluwarsa dalam waktu 12 bulan diutamakan untuk segera ditindaklanjuti," imbuh Dwi. (DDTCNews)
Pemerintah menerbitkan PMK 78/2023 yang mengatur mengenai penelitian ulang di bidang kepabeanan. PMK 78/2023 diterbitkan untuk memperkuat peran pengujian kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar dari kawasan pabean. Melalui mekanisme penelitian ulang, arus lalu lintas barang diharapkan dapat lebih lancar.
PMK 78/2023 menyatakan dirjen bea dan cukai berwenang untuk melaksanakan penelitian ulang. Penelitian ulang ini dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Penelitian ulang dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor (PPI) dan pemberitahuan pabean ekspor (PPE) yang telah lebih dari 30 hari terhitung sejak tanggal pendaftaran. (DDTCNews)
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diminta tak takut untuk mengembangkan bisnis. Alasannya, pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas perpajakan untuk mendukung dunia usaha, terutama UMKM.
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan BKF Kemenkeu Adi Budiarso mengatakan pemerintah misalnya sudah memberikan tarif pajak yang lebih rendah dan skema penghitungan yang sederhana untuk pelaku UMKM.
"Jangan takut-takut menjadi gede. Jangan takut membayar pajak karena pajak itu ada begitu banyak fasilitas juga untuk UMKM," katanya. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah telah memperbaiki alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dengan memprioritaskan kesejahteraan masyarakat.
Sri Mulyani mengatakan perbaikan kebijakan DBH CHT ini dilaksanakan berdasarkan masukan dari DPR. Melalui PMK 215/2021, pemerintah telah menetapkan alokasi DBH CHT untuk kesejahteraan masyarakat mencapai 50%.
Sri Mulyani telah menerbitkan PMK 215/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Pada beleid tersebut, diatur alokasi DBH CHT terbagi dalam beberapa bidang, antara lain kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.
Kini terdapat perubahan besaran alokasi DBH CHT untuk setiap bidang, dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Khusus untuk bidang kesejahteraan masyarakat, dialokasikan DBH CHT sebesar 50%.
Pada praktiknya, alokasi ini akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku hingga pembinaan industri sebesar 20%, serta 30% lainnya untuk pemberian bantuan. Sementara itu, alokasi DBH CHT untuk kesehatan ditetapkan sebesar 40%, dan penegakan hukum 10%. (DDTCNews)
Orang asing berkeahlian khusus memiliki kesempatan untuk memperoleh golden visa di Indonesia berdasarkan Permenkumham No. 22/2023.
Untuk memperoleh golden visa, orang asing berkeahlian khusus atau penjaminnya harus mengajukan permohonan melalui aplikasi kepada Ditjen Imigrasi. Penjamin bagi orang asing berkeahlian khusus dimaksud harus pemerintah pusat.
"Permohonan visa tinggal terbatas bagi orang asing yang memiliki keahlian khusus…diajukan oleh orang asing atau penjamin melalui aplikasi kepada pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Ditjen Imigrasi dengan melampirkan…bukti penjaminan dari penjamin, yang merupakan pemerintah pusat," bunyi Pasal 57 ayat (1) huruf b Permenkumham 22/2023. (DDTCNews) (kaw)