MAKASSAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan bekerja sama dengan kejaksaan dalam rangka mengintensifkan penagihan tunggakan pajak daerah.
Kepala Bapenda Kota Makassar Andi Asminullah mengaku dirinya sudah mengantongi nama-nama penunggak pajak daerah. Sebagai upaya tindak lanjut, Bapenda akan segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melaksanakan penagihan tunggakan pajak.
"Sudah ada beberapa penunggak pajak yang kami data. Kami juga sudah bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk melakukan pendampingan penagihan," katanya, dikutip pada Rabu (13/8/2026).
Asminullah menyampaikan kegiatan penagihan dengan menggandeng kejaksaan akan dilaksanakan mulai bulan ini. Artinya, tim gabungan akan mulai terjun ke lapangan untuk menagih wajib pajak yang belum melunasi tunggakan pajak ke kas daerah.
Bapenda dan kejaksaan akan memprioritaskan kegiatan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki nilai tunggakan jumbo. Hanya saja dia tidak menyebutkan jumlah tunggakan pajak daerah yang akan dikejar dalam waktu dekat.
"Sementara ini kami terus berkoordinasi, kemungkinan bulan ini kami akan turun bersama aparat penegak hukum untuk melakukan penagihan," tutur Asminullah.
Berdasarkan sektornya, Bapenda mencatat ada beberapa jenis pajak daerah yang tunggakannya cukup besar, antara lain mencakup pajak barang dan jasa (PBJT) hotel, PBJT hiburan, PBJT restoran, serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Asminullah berharap aksi penagihan dengan menggandeng pihak kejaksaan dapat menimbulkan efek jera bagi penunggak pajak. Dengan demikian, dia optimistis langkah tersebut pada akhirnya dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
"Kami akan fokus pada tunggakan yang nilainya besar, seperti pajak hotel, hiburan, restoran, termasuk PBB," ujarnya, seperti dilansir beritakotamakassar.com. (rig)
