JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak memperluas cakupan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (21/7/2026).
Merujuk Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-9/PJ/2026, permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) kepada lembaga keuangan tidak hanya menyasar data wajib pajak atau nasabah, tetapi juga pihak yang terkait dengan wajib pajak.
Pihak terkait yang dimaksud antara lain, pertama, orang pribadi dalam satu kesatuan data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan dirjen pajak yang mengatur mengenai pelaksanaan administrasi NPWP.
Kedua, pengurus, wakil wajib pajak, pemegang saham, dan/atau pemilik manfaat (beneficial owner). Ketiga, pihak lain yang IBK-nya diperlukan untuk mendukung kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak atas orang pribadi atau badan yang tercantum dalam:
Permintaan IBK mengenai pihak terkait dilakukan berdasarkan hasil analisis dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak yang menunjukkan adanya keterkaitan yang cukup dan relevan antara pihak terkait dengan orang pribadi atau badan, serta diperlukan untuk mendukung kegiatan pengawasan dimaksud.
Selain memperluas cakupan pihak yang dapat dimintai IBK, SE-9/PJ/2026 ini juga memperbarui aturan teknis tata cara permintaan IBK guna pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Pembaruan dilakukan seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/2025 yang merombak ketentuan seputar akses informasi keuangan (AIK) untuk kepentingan perpajakan.
Sesuai dengan ketentuan, dirjen pajak berwenang meminta IBK untuk kepentingan perpajakan kepada lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto (PJAK) Pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Selain topik di atas, terdapat pula ulasan mengenai penegasan DJP soal peran Babinsa dalam pengumpulan pajak. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan RUU financial center, SE-8/PJ/2026, insentif pajak di financial center, pajak marketplace, dan lain sebagainya.
Melalui SE-9/PJ/2026, DJP pun memperluas ruang lingkup pemanfaatan IBK. Kini, dirjen pajak berwenang meminta IBK dalam rangka: pertukaran informasi (Exchange of Information/EOI); pengawasan kepatuhan wajib pajak;
Kemudian, dirjen pajak berwenang meminta IBK dalam rangka: intelijen perpajakan; pemeriksaan pajak; penagihan pajak; pemeriksaan bukti permulaan; penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Terakhir, dirjen pajak berwenang meminta IBK dalam rangka penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan, meliputi: keberatan; banding; peninjauan kembali; pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA); dan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP). (DDTCNews/Kontan)
DJP menegaskan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak menjalankan fungsi pemungutan pajak, pemeriksaan, dan penegakan hukum pajak.
DJP menjelaskan kehadiran aparat sebatas mendukung koordinasi di wilayah apabila diperlukan. Praktik tersebut juga sudah dilakukan sejak lama, termasuk dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
"Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan tidak benar. Aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur," tulis DJP. (DDTCNews/Kontan)
Pemerintah dan Komisi XI DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Selanjutnya, RUU PFII akan ditetapkan pada pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan kedua pihak menyetujui isi dan substansi RUU PFII setelah mendengarkan pembacaan naskah RUU, laporan panja Komisi XI, pandangan fraksi, serta pemaparan pemerintah. Pembentukan payung hukum PFII dinilai berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, yakni paling lambat 3 bulan sejak UU 4/2026 diundangkan.
"Seperti yang telah kita dengarkan bersama, pemerintah juga menyetujui RUU tentang PFII. Untuk itu, kami bersepakat [DPR dan pemerintah] melanjutkan pembahasan undang-undang persetujuan PFII ini ke tingkat dua," katanya. (DDTCNews)
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto melalui SE-8/PJ/2026 memerintahkan jajarannya untuk menyegerakan pelaksanaan pengawasan atas data konkret.
Percepatan pengawasan atas data konkret dilaksanakan guna mengantisipasi daluwarsa penetapan, yakni jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.
"Untuk mengantisipasi daluwarsa penetapan atas data konkret sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilakukan percepatan pelaksanaan pengawasan oleh KPP," bunyi SE-8/PJ/2026. (DDTCNews)
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemberian insentif pajak di RUU PFII selama 50 tahun tidak berlaku untuk seluruh jenis pajak maupun seluruh wajib pajak. Ketentuan mengenai masing-masing fasilitas akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana.
"Sudah disahkan. Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya. Misalnya untuk tenaga ahli dan segala macam itu tersendiri, nanti ada PMK-nya," ujar Bimo saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Senin (20/7/2026).
Bimo juga memastikan seluruh insentif perpajakan di kawasan PFII tetap akan diselaraskan dengan komitmen perpajakan internasional, termasuk penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT). (Kontan/Bisnis.com)
DJP menegaskan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tidak seharusnya menjadi alasan bagi pedagang untuk menaikkan harga barang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah telah berkomunikasi Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), platform maupun penjual.
“Bahwa mereka seharusnya tidak boleh menambahkan lagi biaya lain,” kata Inge. (Bisnis.com)
