JAKARTA, DDTCNews – Fasilitas PPh 0% hingga 50 tahun resmi menjadi salah satu insentif yang ditawarkan di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) seiring dengan disahkannya UU PFII. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (22/7/2026).
Namun demikian, tarif tersebut tidak berlaku bagi korporasi multinasional dengan kriteria tertentu yang tercakup dalam skema pajak minimum global. Kepastian tersebut menjadi salah satu substansi dalam UU PFII yang disahkan dalam sidang paripurna DPR kemarin.
Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin mengatakan insentif PPh badan 0% bukan berarti investor otomatis bebas pajak. Sebab, grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria GMT akan tetap dikenai ketentuan pajak minimum global.
Herman juga menambahkan bahwa pemerintah tengah menyusun klasifikasi kegiatan usaha yang berhak memperoleh insentif PPh badan 0%. Karena perumusan kebijakan insentif pajak di financial center masih berlangsung, ketentuan finalnya akan diatur secara terperinci dalam PP.
"Dia [investor/pengusaha yang mendapatkan PPh 0%] pasti yang memenuhi kriteria tertentu, yang penting harus membawa investasi asing ke PFII. Nanti akan diatur dalam PP ya," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembangunan financial center merupakan hal penting, mengingat Indonesia memiliki posisi yang strategis sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G-20.
Menurutnya, kehadiran financial center juga penting dalam menggaet investor global, memperkuat ketahanan ekonomi, dan mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, serta mengukuhkan posisi Indonesia sebagai emerging economic powerhouse di kancah internasional.
"Kehadiran PFII ini bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada, melainkan untuk melengkapinya dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi," kata Purbaya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Purbaya menyebut UU PFII dibangun atas 3 pilar utama. Pilar pertama, akses modal dan investasi. Financial center Indonesia dimaksudkan untuk menarik arus modal asing dan investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
Pilar kedua, inovasi dan tata kelola. Financial center bakal membentuk ekosistem jasa keuangan yang komprehensif, penggunaan teknologi canggih, sistem keamanan siber (cybersecurity) kelas dunia, serta tata kelola yang baik.
Pilar ketiga, penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya nasional. Menurut Purbaya, pembentukan financial center akan mendorong penciptaan lapangan kerja bagi SDM unggul, serta transfer teknologi dan pengetahuan di bidang keuangan. Dalam jangka panjang, upaya ini dapat menekan biaya modal dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Selain topik di atas, terdapat juga ulasan mengenai adanya klausul pajak warisan dalam UU PFII. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan kebijakan cukai rokok pada tahun ini, usulan zakat menjadi kredit pajak, pemeriksaan pajak, dan lain sebagainya.
Pemerintah masih menggodok skema, jenis, besaran dan jangka waktu insentif pajak yang akan ditawarkan kepada para investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) alias financial center.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah juga belum memutuskan masa berlaku insentif pajak tersebut. Menurutnya, jangka waktu pemberian insentif pajak di financial center akan berbeda-beda tergantung jenisnya.
"Ada beberapa [insentif pajak] yang memang diatur tersendiri ya, jadi enggak 50 tahun semuanya," ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Pemerintah berupaya melakukan kompromi soal kebijakan cukai hasil tembakau. Solusi yang akan ditempuh adalah meniadakan kenaikan tarif dan menambah layer cukai rokok. Jalan tengah ini dinilai mampu menjaga ketahanan industri dan tenaga kerja sembari mengamankan penerimaan negara.
Absennya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) menjadi salah satu katalis positif bagi industri hasil tembakau (IHT) terutama pabrikan besar, sehingga tidak perlu menyesuaikan harga di tengah tertekannya daya beli masyarakat.
Sumber Bisnis di internal otoritas fiskal menjelaskan, rencananya penambahan layer atau pengelompokan golongan produk tembakau dilakukan untuk kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM), yakni dari dua layer yang saat ini berlaku menjadi tiga layer. (Bisnis Indonesia)
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan DJP sudah mengadakan diskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan perlakuan pajak atas pembayaran zakat. Menurutnya, penetapan perlakuan pajak atas zakat harus mempertimbangkan aspek keadilan antar-umat beragama.
"Untuk aturan sekarang, kita harus berlaku adil untuk semua umat beragama. Jadi memang bukan sebagai kredit pajak, tetapi sebagai pengurang penghasilan kena pajak," katanya.
Meski regulasi dimaksud belum akan direvisi dalam waktu dekat, lanjut Bimo, pemerintah tetap terbuka untuk mendiskusikan perlakuan pajak atas zakat. "Kita terbuka untuk diskusi," tuturnya. (DDTCNews)
Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) yang telah disetujui oleh DPR melalui rapat paripurna memuat beragam pengaturan pajak khusus yang tidak termuat dalam draf awal.
Pengaturan yang baru ditambahkan dan tidak termuat dalam draf awal, yakni perlakuan pajak khusus atas warisan dan atas penanaman modal awal di PFII.
"Terdapat pula pengaturan mengenai perlakuan perpajakan atas warisan dan perlakuan perpajakan atas penanaman modal awal PFII," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal dalam rapat paripurna. (DDTCNews)
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak hanya sebatas koordinasi dan pertukaran informasi.
Bimo menerangkan petugas pajak dapat menjalin kerja sama lintas instansi di tingkat kelurahan atau desa, termasuk dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Namun, dia menegaskan kerja sama tersebut bukan dalam rangka memeriksa pajak ataupun memungut pajak.
"Tidak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam, itu koordinasi informasi saja. Jadi dalam menggali informasi kami bekerja sama dengan para stakeholder, salah satunya Babinsa dan Bhabinkamtibmas," katanya. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan DJP tengah membidik 40 perusahaan yang diduga melakukan praktik pelaporan pajak tidak sesuai ketentuan.
Perusahaan-perusahaan tersebut disebut banyak menjalankan transaksi secara tunai (cash-based) sehingga nilai pajak yang dibayarkan lebih rendah dari yang seharusnya.
"Ada beberapa perusahaan yang melakukan katanya praktik enggak sesuai dengan aturan yang ada. Jadi dia semuanya sebagian besar perdagangannya cash-based. Jadi bayar pajaknya lebih rendah, PPN-nya lebih rendah, karena yang dilaporkan lebih kecil dibanding yang sesungguhnya," ujarnya. (Kontan)
