[Academy IC PI Sept 2026]
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
SELEKSI HAKIM AGUNG

CHA Maftuh: Disparitas Putusan PK Pajak Bingungkan Fiskus dan Investor

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Kamis, 13 Agustus 2026 | 12.00 WIB
CHA Maftuh: Disparitas Putusan PK Pajak Bingungkan Fiskus dan Investor
<p>Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Maftuh Effendi dalam <em>fit and proper test </em>yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR, Kamis (13/8/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews — Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Maftuh Effendi menilai putusan peninjauan kembali (PK) pajak perlu mengambil peran sebagai penopang stabilitas fiskal melalui penciptaan kepastian hukum.

Menurut Maftuh, PK pajak yang berkepastian hukum dibutuhkan baik oleh otoritas pajak maupun wajib pajak.

"Putusan PK pajak merupakan acuan interpretasi dari regulasi. Jadi, dalam sengketa yang masuk ke Mahkamah Agung (MA), mayoritas adalah yang terkait dengan penerapan hukum," ujarnya dalam fit and proper test yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR, Kamis (13/8/2026).

Bagi wajib pajak, putusan PK pajak merupakan salah satu aspek yang dipertimbangkan oleh investor dalam melakukan penanaman modal dan menetapkan keputusan bisnis.

"Dalam bisnis, kepastian hukum itu sangat penting, perlu aturan yang predictable. Kalau misal ada sengketa begini, putusannya seperti apa. Ini supaya dia memiliki kepastian untuk berinvestasi di suatu negara, sehingga dia bisa menghitung biaya," kata Maftuh.

Menurut Maftuh, putusan PK pajak belum sepenuhnya menawarkan kepastian hukum mengingat hingga saat ini masih terdapat disparitas putusan atas suatu sengketa pajak yang sejenis.

Sebagai contoh, lanjutnya, saat ini masih terdapat disparitas putusan PK terkait sengketa pajak pada sektor energi. Disparitas ini menimbulkan kebingungan, baik bagi otoritas pajak maupun wajib pajak.

"Bagi fiskus, dia akan sulit melakukan eksekusi. Putusan mana yang mau dipegang, yang kabul atau yang tolak? Bagi investor, dia akan menunda investasinya," ujar Maftuh.

Maftuh berpandangan disparitas putusan timbul akibat perbedaan pandangan para hakim, tingginya beban sengketa, serta belum optimalnya penggunaan basis data putusan.

"Kalau database bisa digunakan secara optimal, disparitas bisa diminimalisasi. Sengketa bisa diputus lebih cepat dan konsisten, sehingga bisa diprediksi," ucapnya.

Dalam jangka panjang, menurunnya disparitas putusan akan meningkatkan kepastian hukum dan kepatuhan wajib pajak. "Kalau wajib pajak tahu beban pajaknya, makin mereka patuh. Ini berimplikasi pada penerimaan negara yang aman. Dengan penerimaan negara yang aman, bisa tercipta stabilitas fiskal," imbuh Maftuh. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.