[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BERITA PAJAK HARI INI

PPh 0% selama 50 Tahun, Ini Insentif yang Disiapkan untuk PFII

Redaksi DDTCNews
Jumat, 17 Juli 2026 | 07.00 WIB
PPh 0% selama 50 Tahun, Ini Insentif yang Disiapkan untuk PFII

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memberikan insentif pajak selama 50 tahun bagi pelaku usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (17/7/2026).

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut insentif pajak yang digagas pemerintah berupa pengenaan PPh sebesar 0% yang diberikan selama 50 tahun. Insentif yang ditawarkan oleh financial center Indonesia ini diharapkan memantik minat investor besar.

"Tentunya insentif akan kami berikan. Salah satunya pajak 0%. Pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun. Kalau saya pribadi sih harusnya [insentif] melekat selama PFII ada, tetapi pemerintah inginnya 50 tahun," katanya.

Misbakhun menilai pemberian insentif pajak di financial center selama 50 tahun merupakan hal yang wajar mengingat sektor keuangan akan terus berkembang dan menjadi semakin canggih dan modern dalam jangka panjang.

Dia meyakini insentif yang disiapkan di financial center tidak hanya menarik minat investor, tetapi juga pelaku sektor keuangan lainnya, seperti perbankan swasta maupun Himbara, perusahaan investasi, perusahaan sekuritas, dan lain-lain.

"Harapan kita, orang yang selama ini menyebarkan investasinya, mungkin di British Virgin Island, Cayman Island, dan Labuan [tax haven/suaka pajak], bisa menarik kembali untuk pulang dan berinvestasi, daripada mereka jauh-jauh perginya ke sana," tuturnya.

Di samping insentif pajak, Misbakhun mengungkapkan ada beberapa kemudahan lain yang bagi para investor maupun pelaku usaha di financial center. Misal, kemudahan penggunaan mata uang asing, laporan keuangan dalam bahasa asing, serta kemudahan mendirikan usaha.

Hingga saat ini, lanjutnya, pemerintah dan DPR masih menggodok RUU PFII dan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). Kebijakan insentif pajak di financial center pun belum rampung karena masih dibahas lebih lanjut.

"Jadi, 50 tahun itu [rencana] pengenaan pajaknya. PPh-nya akan dikenakan 0% dalam jangka waktu sampai 50 tahun selama PFII berdiri. Itu salah satu usulannya," ujarnya.

Selain topik di atas, terdapat ulasan soal Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang berujung pemeriksaan. Ada juga bahasan perihal penagihan piutang pajak DJP, surat kuasa khusus, deposit pajak, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Ekonom Sebut Insentif PFII Bisa Gerus Basis Pajak Domestik

Ekonom memandang insentif pajak yang diatur dalam RUU PFII akan membuat kantong penerimaan negara dari segi pajak kian menyusut apabila tidak diatur secara matang.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengatakan tax holiday PPh Badan 100% untuk sektor keuangan, sektor penunjang, dan sektor non-keuangan di PFII berisiko menggerus basis pajak domestik.

"Risiko utamanya bukan semata tarif pajak rendah, melainkan pergeseran laba korporasi dari wilayah pabean Indonesia ke PFII melalui struktur holding, SPV, trust, transaksi afiliasi, jasa manajemen, royalti, bunga, derivatif, dan kontrak lintas entitas," katanya. (Kompas/Kontan)

DJP Sebut Rata-rata Kurang dari 1% SP2DK yang Berujung Pemeriksaan

Seusai melayangkan SP2DK kepada wajib pajak, DJP dapat melanjutkannya ke tahap pemeriksaan apabila masih ditemukan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan rata-rata SP2DK yang berlanjut ke tahap pemeriksaan selama ini kurang dari 1% dari total SP2DK terbit dalam setahun.

"Jumlah SP2DK yang naik ke pemeriksaan selama ini rata-rata jumlahnya di bawah 1% dari jumlah SP2DK yang terbit," katanya. (DDTCNews)

BPK: Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat DJP masih belum melakukan penagihan atas piutang pajak secara optimal. Sebab, hasil uji petik atas penagihan piutang pajak 2025 menunjukkan DJP belum tertib melaksanakan tindakan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan.

Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2025, BPK mencatat ada 1.534 ketetapan senilai Rp1,24 triliun yang sudah daluwarsa tanpa proses penagihan aktif dari DJP.

"Berdasarkan penjelasan lebih lanjut diketahui bahwa pelaksanaan penagihan aktif sebagian besar terkendala oleh wajib pajak yang tidak dapat ditemukan serta ketiadaan aset WP yang dapat disita dalam rangka pelunasan utang pajak," tulis BPK dalam LHP LKPP 2025. (DDTCNews)

Surat Kuasa Khusus Kini Wajib Muat Masa Berlaku

Surat kuasa khusus yang digunakan wajib pajak untuk menunjuk seorang kuasa kini harus memuat masa berlaku. Hal ini menjadi salah satu poin baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026.

Melalui PMK 44/2026, Kemenkeu memperbarui informasi minimal yang harus dimuat dalam surat kuasa khusus beserta formatnya. Apabila dibandingkan dengan peraturan terdahulu, poin yang baru ditambahkan adalah perincian hal yang dikuasakan dan masa berlakunya surat kuasa.

“Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan: a. paling sedikit memuat:…5. masa berlaku surat kuasa khusus,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 44/2026. (DDTCNews)

Setoran Pajak Tumbuh 24%, Purbaya Ungkap Faktor Pendorong

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan penerimaan pajak nasional tumbuh 24% hingga pertengahan Juli 2026.

Purbaya memandang pertumbuhan tersebut menunjukkan kinerja penerimaan pajak terus membaik. Dia meyakini pertumbuhan setoran pajak juga didukung adanya perbaikan SDM otoritas pajak dan coretax system.

"Jadi, kita perbaiki organisasi pajak, cara mereka bekerja, cara kita mempromosikan orang dan kita juga beri stick and carrot yang kuat, sehingga ada perbaikan yang sedemikian di pajak," ujarnya. (DDTCNews)

Deposit Pajak Ubah Postur Realisasi Anggaran dan Neraca LKPP 2025

Hadirnya fitur deposit pajak pada coretax system memberikan pengaruh besar terhadap realisasi anggaran dan neraca pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025.

Penerimaan pajak lainnya tercatat melonjak dari Rp6,97 triliun pada 2024 menjadi Rp70,48 triliun pada 2025, tumbuh 733,99%. Penerimaan pajak lainnya berupa setoran deposit pajak yang dicatatkan dalam laporan realisasi anggaran 2025 diketahui mencapai Rp63,52 triliun.

"Terdapat kenaikan signifikan pada pendapatan pajak lainnya disebabkan oleh setoran deposit yang sangat besar," bunyi LKPP 2025 yang telah diaudit oleh BPK. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.