KUPANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memilih tetap melanjutkan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT 13/2025 meskipun kebijakan tersebut memunculkan perdebatan di tengah masyarakat.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) ataupun kendaraan berpelat luar daerah merupakan upaya untuk memastikan keadilan.
“Bagi saya, pergub ini tetap harus dijalankan. Yang berhak menerima subsidi harus yang sudah jalankan kewajiban sehingga berhak mendapatkan haknya sedangkan yang tidak memenuhi ketentuan tidak semestinya menikmati subsidi negara,” kata Gubernur Melki, dikutip pada Selasa (7/7/2026).
Melki menyebut langkah ini juga dimaksudkan untuk membangun tata kelola subsidi yang lebih tepat sasaran sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah. Menurutnya, subsidi BBM merupakan instrumen negara untuk membantu masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.
Untuk itu, pemerintah daerah berkewajiban memastikan distribusinya tepat dan benar sehingga tidak mengalami kebocoran. Kebocoran itu terutama akibat lemahnya pengawasan maupun rendahnya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Simak Daerah Ini Larang Kendaraan yang Nunggak Pajak Pakai BBM Bersubsidi
Melki menilai pemilik kendaraan yang telah memenuhi kewajiban pajaknya berhak memperoleh akses terhadap fasilitas yang disubsidi pemerintah. Sebaliknya, kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya tidak dapat menikmati fasilitas tersebut. Adapun pemilik kendaraan yang tidak membayar PKB dipersilakan membeli BBM nonsubsidi.
Kendati demikian, Melki mengakui kebijakan tersebut memunculkan pro dan kontra. DPRD Provinsi NTT bahkan berencana menggelar rapat dengar pendapat untuk mengevaluasi implementasinya. Namun, dia menganggap dinamika tersebut merupakan bagian dari proses pelaksanaan sebuah kebijakan publik.
Sebagai informasi, Pergub NTT 13/2025 mengatur optimalisasi PKB, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), serta pajak alat berat. Salah satu ketentuannya adalah larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak PKB.
Selain itu, larangan pembelian BBM bersubsidi juga berlaku terhadap kendaraan berpelat luar daerah yang belum melakukan registrasi balik nama sesuai ketentuan di NTT. Kebijakan tersebut diterapkan di seluruh SPBU dengan melibatkan koordinasi antara pemerintah daerah, pengelola SPBU, aparat Samsat, serta kepolisian dalam proses pengawasan.
Pemerintah NTT beralasan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat dihitung berdasarkan berbagai indikator, termasuk basis data kendaraan yang terdaftar dan aktif membayar PKB di daerah.
Oleh karenanya, kendaraan yang tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah dipandang tidak semestinya ikut menikmati alokasi subsidi. Selain itu, laporan dari berbagai daerah se-NTT menunjukkan BBM bersubsidi sering habis karena semua kendaraan dapat membeli BBM bersubsidi.
Di sisi lain, pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB. Terlebih, PKB selama ini masih menjadi salah satu tantangan dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Peningkatan penerimaan PKB dinilai penting karena menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah. Pembangunan tersebut mulai dari infrastruktur jalan, perbaikan fasilitas kesehatan dan pendidikan, perbaikan rumah layak huni bagi masyarakat miskin hingga pelayanan publik.
Namun, implementasi Pergub NTT 13/2025 tersebut memunculkan beragam respons. Sejumlah kalangan menilai kebijakan itu berpotensi mendorong kesadaran pajak masyarakat. Dengan demikian, distribusi subsidi BBM menjadi lebih tepat sasaran.
Pertamina pun menyatakan mendukung implementasi pergub itu guna memastikan BBM bersubsidi diterima oleh masyarakat yang berhak. Simak Larangan Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi di NTT, Pertamina Siap Kawal
Namun, kritik juga bermunculan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan kelompok masyarakat mempertanyakan pengaitan antara hak memperoleh BBM bersubsidi dengan status pembayaran PKB. Simak Larangan Beli BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak Kendaraan Tuai Protes
Mereka menilai pemerintah perlu memastikan kesiapan sistem, memperluas sosialisasi, serta mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk kegiatan ekonomi sehari-hari.
Menanggapi kritik tersebut, Melki menilai sebagian besar keberatan muncul karena masyarakat belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai tujuan kebijakan. Ia pun mengaku telah berdialog dengan berbagai kelompok masyarakat, termasuk mahasiswa.
Dia meyakini setelah memahami substansi pergub, masyarakat akan melihat kebijakan itu sebagai upaya memastikan keadilan bagi yang berhak. Selain itu, masyarakat akan memahami kebijakan itu bermaksud membantu pembangunan fasilitas publik, membantu rakyat miskin, serta memperbaiki tata kelola subsidi BBM.
Ia juga menepis anggapan penolakan terjadi secara luas. Menurutnya, dukungan terhadap kebijakan tersebut justru datang dari banyak daerah di NTT. Dukungan tersebut juga datang dari sejumlah pemerintah kabupaten yang telah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Melki menambahkan tantangan terbesar pemerintah bukan hanya memastikan aturan berjalan efektif di lapangan. Lebih luas dari itu, pemerintah juga harus menjaga agar implementasinya berlangsung adil, transparan, dan tidak menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Dilansir koranntt.com, Melki memandang keberhasilan implementasi Pergub 13/2025 bergantung pada dukungan semua pihak, konsistensi pengawasan, dan kesiapan sistem verifikasi di SPBU. Keberhasilan implementasi juga membutuhkan sinergi dengan pemerintah demi membangun kepercayaan publik. (dik)
