[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KABUPATEN BEKASI

Awasi Kepatuhan Pajak Air Tanah, Pemkab Bekasi Libatkan Kodim

Muhamad Wildan
Jumat, 24 Juli 2026 | 12.30 WIB
Awasi Kepatuhan Pajak Air Tanah, Pemkab Bekasi Libatkan Kodim
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

BEKASI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, melakukan pengawasan terhadap perizinan dan pembayaran pajak terkait dengan pemanfaatan air tanah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengatakan pengawasan bertujuan untuk memastikan pengguna air tanah sudah memiliki izin dan membayar pajak sesuai dengan potensinya.

"Kami ingin memastikan seluruh pengguna air tanah memiliki perizinan yang sesuai dan seluruh potensi pajaknya dapat tercatat dengan baik sehingga memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah," ujar Iwan, dikutip pada Jumat (24/7/2026).

Pengawasan kali ini dilakukan atas 7 perusahaan pengguna air tanah dengan melibatkan kodim, kepolisian, kejaksaan, satpol PP, serta dinas-dinas terkait.

Tim dari seluruh instansi dimaksud melakukan verifikasi perizinan, mengukur titik sumber air, serta mencatat penggunaan air tanah secara langsung guna memastikan seluruh aktivitas sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sinergi lintas instansi menjadi kunci agar pengawasan berjalan efektif, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga pengecekan langsung di lokasi wajib pajak. Dengan kolaborasi ini kami dapat mengoptimalkan pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan para wajib pajak," ujar Iwan.

Menurut Iwan, potensi penerimaan pajak air tanah pada tahun ini bakal melebihi Rp14 miliar. Dia pun berpandangan saat ini masih terdapat ruang bagi pihaknya untuk meningkatkan pendapatan melalui pengawasan yang lebih intensif.

"Kami akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan agar seluruh wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Iwan pun mengatakan pengawasan akan terus dilaksanakan setiap bulan dan tidak hanya berfokus pada pajak air tanah. Ke depan, pihaknya akan melakukan inspeksi lapangan guna mengecek kepatuhan pajak reklame serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) perhotelan, restoran, parkir, listrik, dan hiburan.

"Kami akan terus melakukan inspeksi lapangan secara berkala di berbagai sektor pajak agar kepatuhan wajib pajak semakin meningkat dan penerimaan daerah dapat terus dioptimalkan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Bekasi," kata Iwan.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.