JAKARTA, DDTCNews — Data yang dikumpulkan oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui kegiatan pengumpulan data (KPD) akan divalidasi sesuai dengan ketentuan pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
Validasi data dilakukan melalui validasi kebenaran material dan formal dengan mempertimbangkan 5 parameter dimensi kualitas, yakni completeness, validity, timeliness, uniqueness, dan consistency.
"KPD adalah kegiatan yang dilakukan pegawai DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi termasuk produksi alat keterangan yang merupakan bagian dari penghimpunan data internal melalui kegiatan lapangan atau nonlapangan," bunyi SE-8/PJ/2026, dikutip pada Senin (27/7/2026).
Completeness adalah parameter yang bertujuan untuk memastikan perincian data yang seharusnya direkam telah lengkap dan memenuhi syarat minimum perincian data.
Misalnya, data aset berupa tanah/bangunan harus dilengkapi dengan nomor identitas tanah/bangunan berupa nomor induk bidang, nomor sertifikat, serta foto tanah/bangunan.
Selanjutnya, validity adalah parameter yang diperlukan untuk memastikan data sudah sesuai dengan format, jenis, tipe, rentang, dan nilai data yang ditentukan oleh aturan, batasan, atau referensi data.
Contoh, data aset kendaraan bermotor berupa mobil harus dilengkapi dengan data pelat nomor sesuai dengan format pelat nomor dan nilai sesuai dengan nilai wajar/perolehan.
Kemudian, timeliness adalah parameter yang bertujuan untuk memastikan data memiliki elemen waktu agar data bisa digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh, suatu transaksi jual beli pada 2023 dilakukan KPD pada 2025. Data ini memenuhi parameter timeliness karena data dimaksud belum daluwarsa penetapan.
Sementara itu, uniqueness adalah parameter yang bertujuan untuk memastikan tidak ada data ganda. Contoh, data pendapatan berupa penghasilan usaha, data aset berupa tabungan di bank, dan data utang berupa utang KPR dipastikan belum dilaporkan dalam SPT.
Terakhir, consistency adalah parameter yang bertujuan untuk memastikan penulisan nama dan alamat subjek data sesuai dengan standar. Contoh, ketika ada data beban bunga bank, secara akuntansi harus juga tersedia data utang bank. Hal ini mengingat beban bunga timbul karena adanya utang.
Khusus untuk validasi kebenaran material, DJP akan melakukan validasi menggunakan 5 parameter di atas ditambah parameter accuracy guna memastikan identitas subjek pajak sudah benar dan memenuhi tingkat keyakinan berdasarkan elemen data NPWP, NIK, nama, dan/atau alamat.
Sebagai informasi, KPD adalah kegiatan yang ditempuh oleh DJP untuk melakukan pengawasan wilayah. Pengawasan wilayah adalah pengawasan atas kegiatan ekonomi yang dilakukan wajib pajak serta identifikasi wajib pajak di setiap wilayah kerja.
Pengawasan wilayah dilakukan melalui KPD berbasis kewilayahan, KPD berbasis analisis, KPD tusi lainnya, dan KPD nontusi. (dik)
