Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KOTA BENGKULU

Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan WP, Pemprov Luncurkan e-PBBKB

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 25 Juli 2026 | 12.30 WIB
Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan WP, Pemprov Luncurkan e-PBBKB
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

BENGKULU, DDTCNews - Pemprov Bengkulu meluncurkan aplikasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor elektronik (e-PBBKB) sebagai upaya memodernisasi tata kelola administrasi pajak daerah.

Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengatakan aplikasi tersebut dirancang sebagai sistem pelaporan dan pengawasan PBBKB yang menyajikan data secara real-time. Melalui aplikasi ini, proses administrasi diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, dan mudah dipantau sehingga kesalahan pelaporan serta potensi kebocoran penerimaan dapat diminimalkan.

"Melalui e-PBBKB, kita membangun sistem perpajakan yang semakin modern sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penerimaan daerah," ujarnya, dikutip pada Sabtu (25/7/2026).

Selain mempermudah pelaporan serta menghadirkan layanan yang lebih cepat, praktis, dan transparan, Mian mengatakan digitalisasi melalui e-PBBKB juga ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan penerimaan pajak.

Dia meyakini aplikasi tersebut akan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama perusahaan-perusahaan di sektor perkebunan kelapa sawit.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Hadianto mengatakan aplikasi digital tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Menurutnya, sistem pajak daerah yang telah terintegrasi akan memudahkan pemerintah provinsi memperoleh data yang lebih akurat. Data tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan fiskal agar lebih tepat sasaran.

Melalui inovasi tersebut, lanjut Hadianto, Pemprov Bengkulu optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

"Harapan kami, peluncuran aplikasi e-PBBKB ini dapat mewujudkan tata kelola pajak daerah yang modern, transparan, dan akuntabel sehingga mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah," tuturnya dilansir teropongpublik.co.id.

Sebagai informasi, PBBKB merupakan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. Sementara itu, bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat.

PBBKB dipungut berdasarkan mekanisme self-assessment. Wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan penyedia BBKB yang menyerahkan bahan bakar kendaraan bermotor.

Adapun objek PBBKB adalah penyerahan BBKB oleh penyedia kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor, sedangkan subjek PBBKB ialah konsumen BBKB. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.