BANDUNG, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, memutuskan untuk menggelar pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pemutihan kali ini diselenggarakan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026 dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Program ini merupakan insentif pajak daerah yang diberikan Pemkot Bandung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat," ujar Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (PAD) II Bapenda Kota Bandung Andri Nurdin, dikutip pada Sabtu (25/7/2026).
Insentif yang diberikan dalam pemutihan kali ini antara lain pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB serta pengurangan pokok tunggakan sebesar 25% hingga 100%.
Secara terperinci, Pemkot Bandung memberikan fasilitas pengurangan pokok sebesar 100% khusus untuk tunggakan PBB tahun pajak 2012 dan tahun-tahun sebelumnya.
Adapun fasilitas pengurangan pokok sebesar 50% diberlakukan untuk tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2020. Untuk tunggakan PBB tahun pajak 2021 hingga 2025, terdapat pengurangan pokok sebesar 25%.
Untuk memperoleh pengurangan pokok tersebut, wajib pajak perlu terlebih dahulu melunasi PBB tahun pajak 2026.
"Persyaratan utamanya cukup membayar PBB tahun pajak 2026, setelah itu secara sistem nilai tagihan tunggakan langsung berubah sesuai kategori diskonnya. Jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda mengajukan permohonan," ujar Andri dilansir tugubandung.id.
Andri berharap program pemutihan ini bisa mendukung pencapaian target PBB yang telah ditetapkan senilai Rp700 miliar. Pada semester I/2026, realisasi PBB tercatat sudah mencapai Rp294,6 miliar. (dik)
