JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tidak mempersoalkan apabila pedagang online (seller) memilih berpindah platform dan berhenti berjualan di 4 marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan keputusan tersebut memiliki konsekuensi tersendiri. Salah satunya, seller berpotensi kehilangan akses ke pasar yang lebih luas.
"Kalau seller memilih keluar dari marketplace, mungkin konsekuensinya mereka harus melakukan pemasaran sendiri, yang barangkali jangkauannya tidak seluas 4 marketplace yang sudah kami tunjuk," ujarnya, dikutip pada Sabtu (25/7/2026).
Sebagai informasi, DJP telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online yang berjualan melalui platform masing-masing. Penyedia marketplace tersebut akan mulai memungut PPh Pasal 22 pada 1 Agustus 2026 dengan tarif 0,5%.
Menurut Inge, keempat marketplace itu dipilih karena memiliki kesiapan sistem dan infrastruktur digital yang memadai, serta nilai transaksi dan jumlah pengunjung (traffic) yang tinggi.
"Bagaimanapun juga 4 marketplace yang kita pilih ini kan secara marketing dan barangkali secara jangkauan konsumen mereka lebih luas," kata Inge.
Dia menegaskan keputusan untuk meninggalkan marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sepenuhnya berada di tangan pedagang.
"Apakah mereka nanti akan beralih kepada platform lainnya atau barangkali menggunakan kanal sendiri untuk melakukan penjualannya, itu adalah pilihan," tuturnya. (dik)
