JAKARTA, DDTCNews – Kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) bisa berlanjut ke pengusulan pemeriksaan.
Kegiatan P2DK bisa berlanjut ke pemeriksaan bila hasil penelitian sebagaimana termuat dalam LHP2DK menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memberikan tanggapan atas SP2DK. Selain itu, pemeriksaan juga bisa dilakukan jika wajib pajak menyampaikan tanggapan yang tidak sesuai hasil penelitian dan/atau tidak melakukan penyampaian/pembetulan SPT sesuai hasil penelitian.
Kegiatan P2DK juga bisa berlanjut ke pemeriksaan bila LHP2DK memuat simpulan bahwa wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia, wajib pajak orang pribadi akan atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau wajib pajak badan telah dibubarkan.
"Pengusulan pemeriksaan ... dapat berupa pengusulan pemeriksaan untuk tujuan lain dan/atau pengusulan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan pajak," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, dikutip pada Minggu (19/7/2026).
Bila pemeriksaan yang diusulkan adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak, account representative (AR) atau pegawai DJP yang ditugaskan perlu menyampaikan informasi yang diperlukan untuk pemeriksaan melalui sistem administrasi pengawasan DJP.
Pengusulan pemeriksaan dilaksanakan dengan persetujuan Kepala KPP melalui sistem administrasi pengawasan.
"Sistem administrasi pengawasan DJP adalah sistem informasi berupa aplikasi dan/atau modul dari sebuah aplikasi, serta perangkat pendukungnya yang merupakan bagian dari sistem administrasi DJP, yang digunakan oleh DJP untuk mendukung pelaksanaan pengawasan antara lain sistem inti administrasi perpajakan modul pengawasan, aplikasi profil berbasis web, DJP digital map, dan/atau mobile-aided tax officer assistant," bunyi SE-8/PJ/2026.
Sebagai informasi, kegiatan P2DK adalah kegiatan untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan berdasarkan penelitian yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan tidak terpenuhinya kewajiban pajak.
Kegiatan P2DK diawali dengan penerbitan SP2DK kepada wajib pajak. SP2DK wajib ditanggapi maksimal 14 hari sejak peristiwa yang lebih dulu antara:
Jangka waktu penyampaian tanggapan bisa diperpanjang selama maksimal 7 hari bila wajib pajak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan tanggapan secara tertulis kepada KPP yang menerbitkan SP2DK.
Pemberitahuan harus diterima oleh KPP yang menerbitkan SP2DK sebelum jangka waktu penyampaian tanggapan atas SP2DK berakhir. Bila jangka waktu 14 hari tersebut terlampaui, pemberitahuan perpanjangan dianggap tidak disampaikan. (rig)
