KUPANG, DDTCNews -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang kendaraan berpelat luar daerah menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Larangan tersebut juga berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT 13/2025 yang disahkan pada Maret 2025 dan mulai disosialisasikan pada 2026. Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan ketentuan dalam Pergub NTT 13/2025 harus segera diterapkan, khususnya pembatasan penyaluran BBM bersubsidi di seluruh SPBU.
"Selain kendaraan yang pajaknya belum dilunasi, kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) luar daerah juga tidak diperkenankan menikmati BBM subsidi. Aturan yang sudah tertulis itu harus dikerjakan," ujar Melki, dikutip pada Senin (19/1/2026).
Guna mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah daerah akan menempatkan petugas di SPBU serta menerapkan sistem barcode sebagai alat verifikasi. Kendaraan yang menunggak pajak akan ditertibkan dan tidak dapat membeli BBM bersubsidi. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan koordinasi antara petugas Samsat dan kepolisian.
Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, Pergub NTT 13/2025 tidak semata-mata berkaitan dengan distribusi BBM subsidi. Lebih luas dari itu, Umbu menilai pergub tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kalau kita biarkan daerah rugi, masyarakat juga yang kena imbasnya. Ini bukan sekadar BBM, ini soal kedaulatan fiskal daerah," ujarnya.
Umbu pun menyoroti masih maraknya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di NTT tanpa memberikan kontribusi pajak. Berdasarkan data yang ada, hampir 50% kendaraan dengan TNKB luar daerah berada di wilayah NTT, termasuk di Kabupaten Sumba Timur.
"Jadi pergub ini sudah memberikan dasar hukum yang kuat bagi kita untuk menindak," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Samsat Belu Stanis Moat menyatakan Samsat dan Pemerintah Kabupaten Belu telah mempersiapkan diri untuk mengimplementasikan pergub tersebut. Koordinasi telah dilakukan untuk menyusun model penerapan, alur pelaksanaan, serta regulasi teknis pendukung.
"Sehingga alur inisiasi, koordinasi, sinergi sampai dengan eksekusi dapat terpenuhi sesuai dengan apa yang telah menjadi kesepakatan bersama yang kami ambil pada rapat hari ini," kata Moat, dilansir radarbangsa.com.
Moat menambahkan akan ada petugas khusus yang ditempatkan di SPBU sebagai pengawas serta sosialisasi bagi pedagang BBM eceran. Selain itu, masyarakat diimbau segera mengurus STNK yang telah melewati masa berlaku guna menghindari pembatasan layanan BBM bersubsidi. (dik)
