JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan coretax system yang makin canggih, Ditjen Pajak (DJP) kini lebih mudah untuk mencocokkan ataupun membandingkan data perpajakan dari berbagai sumber, serta menemukan ketidaksesuaian secara otomatis.
Meski demikian, hal tersebut tidak serta merta membuat pengiriman Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) bakal meningkat. Sebab, setiap data tetap perlu dianalisis terlebih dahulu oleh petugas pajak.
"Belum tentu SP2DK meningkat karena setiap data yang ada harus dianalisa terlebih dahulu untuk memastikan data itu sudah dilaporkan oleh wajib pajak atau belum," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Jumat (17/7/2026).
Inge menegaskan kantor pajak akan menerbitkan SP2DK apabila hasil analisis petugas pajak (fiskus) menunjukkan terdapat perbedaan antara data pembanding dan data yang dilaporkan wajib pajak dalam SPT.
Selain menemukan perbedaan data, lanjutnya, DJP dapat menerbitkan SP2DK ketika menemukan data yang semestinya dilaporkan, tetapi tidak dicantumkan dalam SPT wajib pajak.
"Dalam hal hasil analisa menunjukkan data tersebut tidak terdapat atau berbeda dengan yang ada di dalam laporan wajib pajak baru akan diterbitkan SP2DK," tuturnya.
Dengan demikian, lanjut Inge, banyaknya SP2DK yang diterbitkan kantor pajak akan bergantung pada data yang berhasil diperoleh dan dianalisis. Kecanggihan coretax pun tidak otomatis membuat DJP menerbitkan SP2DK tanpa melalui proses analisis terlebih dahulu.
"Penerbitan SP2DK tergantung pada data yang dimiliki atau diterima DJP," tuturnya. (rig)
