MAJALAYA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya menyosialisasikan implementasi pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Cipacing, Kabupaten Bandung pada 20 Juli 2026.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Majalaya Nopan Arianto menjelaskan berbagai ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan penggunaan dana BOS. Mulai dari aspek pemotongan atau pemungutan pajak, penyetoran, hingga pelaporan pajak melalui aplikasi Coretax DJP.
“Sebagai pihak yang melakukan pembayaran atas berbagai transaksi, bendahara atau pengelola dana BOS wajib memotong, memungut, menyetor, dan melaporkan pajak sesuai dengan karakteristik transaksi yang dilakukan,” katanya dikutip dari situs DJP, Senin (27/7/2026).
Melalui kegiatan tersebut, lanjut Nopan, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman regulasi, tetapi juga mendapatkan gambaran praktis mengenai implementasi kewajiban perpajakan dalam pengelolaan Dana BOS sehari-hari.
Terdapat beberapa materi teknis yang diulas di antaranya pembuatan bukti potong PPh, khususnya PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Bendahara juga diingatkan penggunaan dana BOS dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan Pasal 219 ayat (1) huruf e PMK 81/2024,
Setelah sesi itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai tata cara penyetoran pajak dan pembuatan SPT Masa melalui aplikasi Coretax DJP. Peserta juga diingatkan perihal pentingnya untuk melakukan identifikasi aspek perpajakan dalam setiap penggunaan dana BOS.
“Yang terpenting bagi Bapak Ibu Kepala Sekolah dan Bendahara Madrasah, dalam menggunakan dana BOS, setiap transaksi harus terlebih dahulu diidentifikasi aspek perpajakannya sebelum pembayaran dilakukan,” tutur Nopan.
Melalui sosialisasi ini, lanjut Nopan, KPP Pratama Majalaya berharap para pengelola Dana BOS di lingkungan Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Wilayah 5 Kabupaten Bandung makin memahami kewajiban perpajakan yang melekat pada setiap transaksi.
Dengan demikian, pengelolaan dana BOS dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. (rig)
